Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menargetkan, proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan Chapter 15 dapat dikabulkan akhir 2019.
BTEL telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan AS pada 29 Januari 2018 agar hasil PKPU BTEL di Indonesia dapat diakui sebagai penyelesaian bagi kreditur di AS.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Indonesia telah mengabulkan permohonan PKPU BTEL pada 9 Desember 2014 silam.
Melalui PKPU ini, utang perusahaan diselesaikan melalui porsi tunai dan efek bersifat ekuitas, yakni Obligasi Wajib Konversi (OWK). Dengan memiliki OWK, kreditur dapat mengonversinya menjadi saham BTEL.
Direktur BTEL Andi Pravidia Saliman mengatakan, setelah Chapter 15 ini diakui, pihaknya akan melakukan proses exchange offer.
Penawaran tersebut berupa penugasan wesel senior yang saat ini dimiliki oleh kreditur dengan wesel baru yang terdiri atas OWK sebesar 70% dan porsi tunai 30%, sesuai dengan ketentuan PKPU.
“Apabila exchange offer ini selesai, maka bisa dibilang proses restrukturisasi selesai dan BTEL dapat melanjutkan pengembangan usaha.
Kalau tidak, kami akan kesulitan membangun bisnis yang baru,” kata dia di Jakarta, Selasa (9/7). Proses exchange offer ini ditargetkan selesai pada kuartal I-2020.