kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akan ada aturan buyback saham emiten delisting, ini tanggapan Bakrie Telecom (BTEL)


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:55 WIB
Akan ada aturan buyback saham emiten delisting, ini tanggapan Bakrie Telecom (BTEL)
ILUSTRASI. RUPS PT Bakrie Telecom Tbk. Saham Bakrie Telecom (BTEL) 27 Mei 2019 karena opini disclaimer pada tahun 2017 dan 2018.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buyback) saham yang beredar. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada kewajiban bagi emiten untuk membeli kembali saham-saham tersebut.

PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sebagai salah satu perusahaan yang sahamnya tengah dihentikan sementara (suspensi) ikut menanggapi aturan buyback tersebut. Sebagai pengingat, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan, saham yang disuspensi hingga 24 bulan berpotensi untuk dihapuskan dari pencatatan (delisting).

Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?

Sebagai informasi, suspensi saham BTEL berlaku sejak 27 Mei 2019. Penyebabnya, laporan keuangan emiten ini memperoleh opini disclaimer dua kali berturut-turut, yaitu pada 2017 dan 2018. Anak usaha Bakrie Group ini juga belum membayar biaya pencatatan saham tahunan.

Direktur Keuangan BTEL Aditya Irawan mengatakan, sepanjang semangat beleid tersebut bertujuan untuk melindungi investor terutama investor retail, maka hal itu dapat saja dilakukan. "Namun demikian, prosesnya tetap harus diperhatikan. Baik investor dan emitennya diberi kesempatan untuk memperbaiki posisi," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Baca Juga: Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis

Untuk itu, menurut dia, BTEL selalu berkomunikasi dengan BEI supaya dapat mengangkat suspensi saham. "Dari segi kepatuhan juga kami penuhi. Yang paling penting, kami terus berupaya untuk meningkatkan performa yang dapat menunjukkan upaya-upaya going concern," ungkap Aditya.

Sebagai gambaran, per 2018, BTEL membukukan pendapatan sebesar Rp 8,5 miliar atau naik 7,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,9 miliar. Kemudian, BTEL mencatatkan rugi bersih Rp 720,6 miliar pada 2018 atau turun 107,7% dari Rp 1,49 triliun pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×