kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement


Rabu, 03 Februari 2021 / 12:40 WIB
Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement
ILUSTRASI. Pihak yang dikenaikan pengembalian tidak sah wajib membayar PKTS kepada OJK paling lambat 30 hari setelah surat penetapan diterima


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020. 

Beleid tersebut dibuat sebagai upaya menerapkan restorative justice atau remedial action bagi investor yang dirugikan, serta memberikan perlindungan kepada investor di bidang pasar modal. Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan, yang artinya akan efektif pada Juni 2021 mendatang. 

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) atau disgorgerment merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

"Pengenaan PKTS ditetapkan bersamaan dengan penetapan sanksi administratif, dan OJK dapat mengumumkan pengenaan PKTS kepada masyarakat melalui situs web OJK dan atau media massa," tulis OJK, Selasa (2/2). 

Baca Juga: Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

Apabila ada pihak yang terbukti melanggar dan dikenakan PKTS, pihak tersebut wajib membayar PKTS kepada OJK paling lambat 30 hari setelah surat penetapan diterima. Setelah 30 hari surat diterima, apabila pihak tersebut belum juga membayar maka OJK akan memberikan teguran pertama dalam jangka waktu 30 hari dan akan ada teguran kedua apabila belum juga membayar. 

"Dalam rangka pembayaran PKTS, OJK menunjuk penyedia rekening dana (PRD) untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran PKTS dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor (DKKI)," tulis OJK. 

PKTS yang dibayarkan bukan merupakan penerimaan OJK dan tidak dapat digunakan untuk operasional OJK. Dana tersebut juga bukan milik PRD. 

Adapun PRD harus memenuhi ketentuan yaitu membuka rekening dana untuk setiap kasus yang dikenakan PKTS, berkoordinasi dengan administrator dalam hal terbentuk DKKI dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengadministrasian dan penutupan rekening dana kepada OJK. 

Baca Juga: Pelaku pasar khawatir disgorgement fund menjadi pasal karet

Dalam hal pihak yang dikenakan PKTS tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, dapat melakukan pembayaran dengan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. 

Aset tersebut harus memenuhi ketentuan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, lokasi di Indonesia, tidak dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak dalam penguasaan pihak lain. Adapun pelepasan aset dapat dilakukan dengan mekanisme lelang. 

Pada saat penetapan atau setelah penetapan PKTS, OJK dapat memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan/atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memblokir rekening efek, rekening lain dan atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan PKTS. Aset dalam rekening efek dan atau rekening lain hanya dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban PKTS. 

Baca Juga: OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020

Apabila pihak yang dikenakan PKTS belum membayar hingga batas waktu, OJK dapat memerintahkan pihak tersebut untuk mencairkan aset yang diblokir untuk pelunasan kewajiban PKTS. 

Kemudian, bila pihak yang dikenakan PKTS menolak mencairkan aset, OJK akan memerintahkan LPP atau LJK untuk mencairkan atau memindahbukukan aset ke rekening dana yang disediakan oleh PRD. Sedangkan bila pihak yang dikenakan PKTS tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah PKTS OJK dapat memproses ke tahap penyidikan, gugatan perdata atau mengajukan permohonan penyataan kepailitan. 

Baca Juga: Yuk Intip Perluasan Layanan Urun Dana, Kenali Pula Peluang dan Risikonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×