Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Dalam hal pihak yang dikenakan PKTS tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, dapat melakukan pembayaran dengan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor.
Aset tersebut harus memenuhi ketentuan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, lokasi di Indonesia, tidak dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak dalam penguasaan pihak lain. Adapun pelepasan aset dapat dilakukan dengan mekanisme lelang.
Pada saat penetapan atau setelah penetapan PKTS, OJK dapat memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan/atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memblokir rekening efek, rekening lain dan atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan PKTS. Aset dalam rekening efek dan atau rekening lain hanya dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban PKTS.
Baca Juga: OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020
Apabila pihak yang dikenakan PKTS belum membayar hingga batas waktu, OJK dapat memerintahkan pihak tersebut untuk mencairkan aset yang diblokir untuk pelunasan kewajiban PKTS.
Kemudian, bila pihak yang dikenakan PKTS menolak mencairkan aset, OJK akan memerintahkan LPP atau LJK untuk mencairkan atau memindahbukukan aset ke rekening dana yang disediakan oleh PRD. Sedangkan bila pihak yang dikenakan PKTS tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah PKTS OJK dapat memproses ke tahap penyidikan, gugatan perdata atau mengajukan permohonan penyataan kepailitan.
Baca Juga: Yuk Intip Perluasan Layanan Urun Dana, Kenali Pula Peluang dan Risikonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)