kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement


Rabu, 03 Februari 2021 / 12:40 WIB
Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement
ILUSTRASI. Pihak yang dikenaikan pengembalian tidak sah wajib membayar PKTS kepada OJK paling lambat 30 hari setelah surat penetapan diterima


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020. 

Beleid tersebut dibuat sebagai upaya menerapkan restorative justice atau remedial action bagi investor yang dirugikan, serta memberikan perlindungan kepada investor di bidang pasar modal. Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan, yang artinya akan efektif pada Juni 2021 mendatang. 

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) atau disgorgerment merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

"Pengenaan PKTS ditetapkan bersamaan dengan penetapan sanksi administratif, dan OJK dapat mengumumkan pengenaan PKTS kepada masyarakat melalui situs web OJK dan atau media massa," tulis OJK, Selasa (2/2). 

Baca Juga: Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

Apabila ada pihak yang terbukti melanggar dan dikenakan PKTS, pihak tersebut wajib membayar PKTS kepada OJK paling lambat 30 hari setelah surat penetapan diterima. Setelah 30 hari surat diterima, apabila pihak tersebut belum juga membayar maka OJK akan memberikan teguran pertama dalam jangka waktu 30 hari dan akan ada teguran kedua apabila belum juga membayar. 

"Dalam rangka pembayaran PKTS, OJK menunjuk penyedia rekening dana (PRD) untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran PKTS dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor (DKKI)," tulis OJK. 

PKTS yang dibayarkan bukan merupakan penerimaan OJK dan tidak dapat digunakan untuk operasional OJK. Dana tersebut juga bukan milik PRD. 

Adapun PRD harus memenuhi ketentuan yaitu membuka rekening dana untuk setiap kasus yang dikenakan PKTS, berkoordinasi dengan administrator dalam hal terbentuk DKKI dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengadministrasian dan penutupan rekening dana kepada OJK. 

Baca Juga: Pelaku pasar khawatir disgorgement fund menjadi pasal karet




TERBARU

[X]
×