kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahana: OJK menjaga rating perbankan tetap sehat


Rabu, 22 Oktober 2014 / 18:37 WIB
Bahana: OJK menjaga rating perbankan tetap sehat
ILUSTRASI. 4 Cara Mengembangkan Keterampilan Motorik Bayi di Tahun Pertamanya.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bahana Securities menilai, tidak akan banyak sentimen negatif, khususnya dari sisi fundamental yang bakal mempengaruhi sektor perbankan tahun depan. Analis Bahana Securities Teguh Hartanto berpendapat, perbankan lokal masih dalam kategori sehat.

"Bank kita secara umum masih sehat, apalagi karena penyebaran kreditnya sudah merata di segala sektor," ujar Teguh, Rabu (22/10).

Atas dasar tersebut, Teguh memberikan rating neutral terhadap sektor perbankan, dengan estimasi rata-rata pertumbuhan 13,4%. Adapun rata-rata pertumbuhan sektor perbankan secara konsensus ada di level 14,9%.

Sementara, pertumbuhan earning per share (EPS) dari Bahana dan konsensus masing-masing 13,3% dan 15%. Lalu, perkiraan price earning ratio (PER) sektor perbankan menurut Bahana ada di level 11,7 kali, berbanding secara konsensus 11,8 kali.

Teguh menambahkan, sehatnya rating sektor perbankan di Indonesia tak terlepas dari kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara tegas menjaga persaingan bisnis di sektor perbankan. Salah satu hasil kinerja yang bisa dilihat belum lama ini adalah soal penetapan batas bunga deposito.

Memang, belum lama ini OJK memanggi 19 bank  dan memerintahkan mereka untuk menahan perang tingkat bunga depositonya. Awal bulan ini, OJK juga telah memberlakukan batas maksimal bunga deposito, baik bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo.

Rinciannya, bunga deposito maksimal bagi nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV yakni 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Bagi nasabah BUKU III, batas atas bunga deposito dipatok 225 bps di atas BI rate. Mengacu BI rate yang saat ini sebesar 7,5%, deposan BUKU IV hanya bisa meraih bunga paling mentok 9,5%. Sementara, deposan BUKU III maksimal 9,75%.  Aturan main ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. 

Otoritas OJK akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan ini. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran hingga menurunkan tingkat rating bank.

"Bagus juga kemarin OJK manggil 19 bank itu, sehingga risiko individu bisa ditekan supaya tidak menjadi risiko pasar," pungkas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×