kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bagaimana kelanjutan kasus BUMI-Thiess?


Rabu, 05 Februari 2014 / 16:33 WIB
Bagaimana kelanjutan kasus BUMI-Thiess?
ILUSTRASI. Cara Mengaktifkan Persentase Baterai iPhone iOS 16, Tidak Berlaku Untuk 4 Model Ini


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kisruh kontrak penambangan batubara antara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess) masih mengambang. Kedua belah pihak masih melakukan negosiasi untuk memutuskan kelanjutan kontrak yang menuai masalah sejak April 2013 lalu itu. 

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI masih enggan berkomentar lebih spesifik mengenai kelanjutan negosiasi yang ditargetkan selesai kuartal I 2014 ini. "Bagus dan proaktif," kata dia kepada KONTAN, Rabu (5/2). 

Dalam wawancara selepas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BUMI pada 20 Desember 2013 lalu, Dileep bilang, negosiasi mengarah pada penyelesaian kontrak secara win-win solution. 

Skema tersebut dirasa lebih efisien mengingat kisruh antara kedua belah pihak telah menyebabkan produksi batubara PT Arutmin Indonesia belum normal hingga sekarang. Sejak 26 April 2013 lalu, Thiess tiba-tiba mogok melakukan penambangan batubara di dua tambang milik Arutmin, yakni Senakin dan Satui, Kalimantan Timur.

Keputusan Thiess bukan tanpa alasan. Cucu usaha kontraktor Australia, Leighton Holdings ini mengklaim belum menerima pembayaran atas jasa penambangan batubara dari BUMI. Tudingan tersebut tentu saja dibantah BUMI. Mereka balik mengklaim telah memenuhi seluruh tunggakan biaya atas jasa penambangan batubara kepada Thiess.

Tak hanya itu, BUMI juga menuding aksi mogok Thiess tak bisa dibenarkan lantaran melanggar klausul kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Sebab, kontrak antara BUMI dan Thiess sudah memuat mekanisme resolusi yang bisa ditempuh kedua belah pihak jika terjadi sengketa semacam ini.

Aksi perlawanan BUMI tak sebatas tudingan semata. Pada 2 April 2013 lalu, BUMI telah memulai proses hukum Pengadilan Tinggi Queensland, Australia. Tujuannya, BUMI ingin meminta pandangan pengadilan tinggi di sana atas legalitas kontrak penambangan batubara dengan Thiess. 

Pernyataan legalitas ini dinilai penting seiring mulai berlakunya perubahan aturan perundang-undangan pertambangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×