kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.147   50,00   0,28%
  • IDX 5.373   -66,16   -1,22%
  • KOMPAS100 696   -6,74   -0,96%
  • LQ45 542   -4,89   -0,89%
  • ISSI 183   -3,13   -1,68%
  • IDX30 304   -2,05   -0,67%
  • IDXHIDIV20 401   -1,94   -0,48%
  • IDX80 80   -0,68   -0,84%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,70%
  • IDXQ30 101   -0,36   -0,35%

Bach Multi Global (BACH) Tambah Plafon Kredit Jadi Rp 250 Miliar, Ini Tujuannya


Selasa, 27 Oktober 2026 / 05:55 WIB
Bach Multi Global (BACH) Tambah Plafon Kredit Jadi Rp 250 Miliar, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. PT Bach Multi Global Tbk (BACH) (Dok/BACH)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bach Multi Global Tbk (BACH) meningkatkan plafon fasilitas pinjaman omnibus sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar dari sebelumnya Rp 150 miliar. Penambahan fasilitas kredit tersebut dilakukan melalui perubahan perjanjian dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada 23 Oktober 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), perubahan perjanjian tersebut juga mencakup perpanjangan jangka waktu fasilitas omnibus hingga 29 Oktober 2027.

Fasilitas tersebut tersedia bagi BACH dan anak usahanya, PT Bach Multi Infrastruktur (BMI). Dengan penambahan plafon tersebut, perusahaan menyebut total keseluruhan fasilitas yang diterima BACH menjadi Rp 350 miliar setelah perubahan perjanjian ditandatangani.

Baca Juga: Generasi Milenial Dominasi Investor SBR015, Penjualan Tembus Rp 17 Triliun

Manajemen BACH menyatakan, perpanjangan jangka waktu dan peningkatan fasilitas tersebut ditujukan untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan guna menunjang kegiatan usaha perusahaan.

Adapun BMI merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BACH. Kedua perusahaan juga menyepakati tanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas.

BACH menyatakan, perpanjangan perjanjian fasilitas tersebut tidak berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas BACH berdasarkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Namun, transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena melibatkan perusahaan terkendali dan fasilitas pinjaman langsung dari bank. Meski demikian, BACH menyatakan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×