kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.372   -58,00   -0,35%
  • IDX 7.963   26,88   0,34%
  • KOMPAS100 1.109   2,34   0,21%
  • LQ45 813   -0,57   -0,07%
  • ISSI 269   2,32   0,87%
  • IDX30 422   1,06   0,25%
  • IDXHIDIV20 489   0,87   0,18%
  • IDX80 123   0,02   0,02%
  • IDXV30 132   1,20   0,91%
  • IDXQ30 136   0,32   0,24%

Ayo, sekarang kesempatan yang tepat buat menjajal investasi lukisan


Sabtu, 04 April 2020 / 10:01 WIB
Ayo, sekarang kesempatan yang tepat buat menjajal investasi lukisan
ILUSTRASI. Sejumlah undangan memperhatikan karya lukisan yang ditampilkan pada Pameran Lukisan Koleksi Istana Kepresidenan bertajuk Senandung Ibu Pertiwi di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (31/7). Pameran lukisan Senandung Ibu Pertiwi merupakan salah satu kegiatan r


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

Agus menyebut kesempatan ini akan membuat pecinta seni bisa mendapatkan lukisan dalam harga yang relatif lebih rendah. Ia mencontohkannya hitungannya sebagai berikut:

Apabila pelukis melepas lukisannya seharga Rp 1.000 pada promotor, kemudian promotor akan menjualnya Rp 1.100 ke pihak galeri. Lalu galeri akan menjual lukisan tersebut paling murah seharga Rp 1.400 kepada kolektor.

Baca Juga: Pandemi virus corona turut menekan minat terhadap investasi lukisan

Dengan alasan galeri harus menyimpan dan memajang lukisan itu di galerinya dalam tempo lama misalnya.

“Dengan keadaan saat ini, pelukis punya hak untuk menjual langsung dengan harga Rp 1.000 kepada siapa saja. Bahkan sedikit di bawah harga itu, karena situasinya sedang krisis karena virus corona,” jelas Agus

Oleh sebab itu, Agus menilai saat ini merupakan momen yang paling tepat untuk masuk ke investasi seni lukis karena harga sedang murah. Namun Agus menegaskan para kolektor jangan salah dalam memilih pelukis dan kualitas lukisannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×