kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ayo, sekarang kesempatan yang tepat buat menjajal investasi lukisan


Sabtu, 04 April 2020 / 10:01 WIB
Ayo, sekarang kesempatan yang tepat buat menjajal investasi lukisan
ILUSTRASI. Sejumlah undangan memperhatikan karya lukisan yang ditampilkan pada Pameran Lukisan Koleksi Istana Kepresidenan bertajuk Senandung Ibu Pertiwi di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (31/7). Pameran lukisan Senandung Ibu Pertiwi merupakan salah satu kegiatan r


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

Agus menyebut kesempatan ini akan membuat pecinta seni bisa mendapatkan lukisan dalam harga yang relatif lebih rendah. Ia mencontohkannya hitungannya sebagai berikut:

Apabila pelukis melepas lukisannya seharga Rp 1.000 pada promotor, kemudian promotor akan menjualnya Rp 1.100 ke pihak galeri. Lalu galeri akan menjual lukisan tersebut paling murah seharga Rp 1.400 kepada kolektor.

Baca Juga: Pandemi virus corona turut menekan minat terhadap investasi lukisan

Dengan alasan galeri harus menyimpan dan memajang lukisan itu di galerinya dalam tempo lama misalnya.

“Dengan keadaan saat ini, pelukis punya hak untuk menjual langsung dengan harga Rp 1.000 kepada siapa saja. Bahkan sedikit di bawah harga itu, karena situasinya sedang krisis karena virus corona,” jelas Agus

Oleh sebab itu, Agus menilai saat ini merupakan momen yang paling tepat untuk masuk ke investasi seni lukis karena harga sedang murah. Namun Agus menegaskan para kolektor jangan salah dalam memilih pelukis dan kualitas lukisannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×