Reporter: Dina Farisah, Agung Jatmiko | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Animo berinvestasi di emas yang cukup tinggi membuka celah bisnis bagi sejumlah perusahaan untuk menawarkan investasi emas berimbal hasil tinggi ke publik. Ada sejumlah perusahaan yang berani menawarkan imbal hasil selangit. KONTAN pernah mengupas beberapa perusahaan investasi jenis ini. Berikut ulasannya.
- Raihan Jewellery
Perusahaan investasi emas ini menawarkan bonus tetap bulanan. Pada kontrak emas fisik, investor membeli emas batangan minimal 100 gram. Harga yang harus dibayarkan lebih mahal 20%-25% dari harga emas Logam Mulia PT Aneka Tambang. Investor mendapatkan bonus sebesar 1,5%-2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan.
Pada kontrak non fisik, investor membeli emas dan dititipkan kepada Raihan. Investor ditawarkan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% per bulan.
Investasi emas ini mulai mendulang masalah sejak awal Januari 2013 ketika investor tidak lagi menerima pembayaran bonus yang dijanjikan. Selain itu, Raihan juga terbukti mangkir dari janji pembelian kembali emas dari investor. Padahal, investor dijanjikan buyback gurantee yang terdapat dalam kontrak pembelian emas.
- GTIS
Perusahaan investasi emas berlabel Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ini memiliki dua skema investasi yang mereka tawarkan. Pertama, skema dengan jaminan. Pada skema ini, minimal investasi 100 gram, dengan harga jual 20%–30% lebih tinggi dari harga produk PT Logam Mulia. Janji bonus antara 1,5%-02% per bulan.
Skema kedua adalah titip atau tanpa jaminan. Dalam skema ini, emas yang nasabah beli harus dititipkan kepada GTIS. Pilihan jangka waktunya adalah 6 bulan dan 9 bulan dengan bonus tetap 4,5% dan 5,4% per bulan.
- VGMC
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) dari situs web-nya, www.vgmc.com, mengaku sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang bermarkas di Panama. VGMC menawarkan saham preferen. Harga emas dijanjikan bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC. Namun, sejumlah nasabah di daerah melaporkan VGMC ke pihak berwajib karena investasinya mulai seret.
Perusahaan ini juga masuk dalam daftar situs pialang ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Trimas Mulia
PT Trimas Mulia juga menawarkan jual beli dan investasi emas dengan fee beragam mulai 1%-6% per bulan sesuai dengan skema investasi.Trimas juga menawarkan cashback sebagai pemanis.
Zulfirman Basir, analis Monex Investindo Futures mengatakan, semakin maraknya jenis investasi emas yang menjanjikan imbal hasil tinggi harus membuat investor lebih waspada. “Ketika seseorang membeli emas dengan harga yang lebih mahal sesungguhnya investor sudah dirugikan,” kata Zulfirman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerima sejumlah aduan masyarakat yang merasa dirugikan dari investasi emas tersebut. "Proses penyelidikan tidak boleh diberi tahu sudah sampai mana,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News