kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Awas, ada 78 entitas daftar hitam Satgas Investasi OJK


Sabtu, 26 Mei 2018 / 16:45 WIB
Awas, ada 78 entitas daftar hitam Satgas Investasi OJK


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi ilegal tak kunjung berkurang. Satgas Waspada Investasi menyebut, dari awal tahun hingga bulan Mei, terdapat 78 entitas terduga kegiatan investasi ilegal yang telah ditangani oleh forum koordinasi itu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, sebagian dari entitas yang telah ditangani pihaknya belum masuk dalam proses hukum. Maka dari itu, ia belum bisa menyebut secara pasti total kerugian dari kegiatan investasi ilegal tersebut.

Menurut dia, ketika entitas yang masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi terbukti bersalah, pihaknya akan membuat laporan informasi kepada pihak kepolisian agar entitas tersebut diproses secara hukum. "Kami juga melaporkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs milik entitas tersebut," imbuh Tongam, Jumat (25/5).

Hanya saja, Tongam menyayangkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban terkesan malu, sehingga tidak melaporkan dugaan praktik investasi ilegal itu. Satgas biasanya justru mendapat laporan soal adanya investasi ilegal dari berbagai media sosial atau justru dari informasi masyarakat yang sebenarnya bukan korban. "Jadi ada laporan dari masyarakat biasa yang tidak bergabung ke suatu entitas, tapi memperhatikan adanya dugaan pelanggaran," ujar Tongam.

Padahal, laporan dari para korban akan sangat membantu Satgas Waspada Investasi dalam menindaklanjuti kasus terkait investasi ilegal. Proses hukum terhadap entitas terduga kegiatan investasi ilegal pun bisa dilakukan manakala ada laporan.

Namun, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, Satgas diharapkan tidak perlu menunggu laporan terlebih dahulu dari masyarakat dalam menangani entitas-entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal. Satgas bisa memanfaatkan sumber lain, seperti media sosial.

Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat. Edukasi diharapkan turut difokuskan pada daerah yang memiliki risiko tinggi terkait praktik investasi ilegal. "Satgas juga perlu memaksimalkan teknologi informasi agar edukasi yang dilakukan berjalan efektif," ujar dia.

Di samping itu, koordinasi antar kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Satgas Waspada Investasi harus tetap solid. Dalam hal ini, tiap anggota Satgas bisa saling melengkapi agar pencegahan dan penanganan investasi ilegal bisa berjalan optimal.

Terakhir, Satgas perlu mengantisipasi potensi investasi ilegal yang mengandalkan sistem informasi dalam penjualan ataupun pengelolaan produknya. "Saat ini banyak praktik investasi ilegal yang menggunakan fintech dalam menjalankan proses bisnisnya," tandas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×