kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awal Desember, baru dua penyelenggara equity crowdfunding dapat izin OJK


Minggu, 08 Desember 2019 / 18:39 WIB
Awal Desember, baru dua penyelenggara equity crowdfunding dapat izin OJK
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham jelang penutupan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga 6 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada dua penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding yang mendapatkan izin otoritas. Kedua penyelenggara tersebut yakni Santara dan Bizhare. 

Hadirnya penyelenggara equity crowdfunding membuat investor tidak hanya dapat membeli saham dari perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ke depan, investor juga bisa membeli kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha

"Saat ini sudah ada dua equity crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari OJK, yakni Santara dan Bizhare. Sedangkan ada 10 lagi yang sedang di pipeline dan masih di proses," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan, Jumat (6/12).

Diketahui, Santara.co.id resmi mendapatkan izin OJK pada 22 September 2019 sekaligus jadi penyelenggara pertama equity crowdfunding di Tanah Air. Sejauh ini, dana yang berhasil dikumpulkan Santara, disalurkan ke 12 UMKM yang bergerak di bidang kuliner, properti, peternakan, dan perikanan, diantaranya adalah Cakekekinian Yogyakarta, Plate-O, Fello BnB, Sop Pakmin, Yamie Panda, Mayasi, Tambak Udang Vaname, dan Domba Milichem.

Menyusul kemudian, Bizhare berhasil mengantongi izin sebagai penyelenggara layanan penghimpun dana pada 6 November 2019. Perusahaan di bawah naungan PT Investasi Digital Nusantara ini telah berdiri sejak 2019 dan mengajukan pendaftaran perizinan sejak 29 Januari 2019. 

Baca Juga: OJK minta multifinance salurkan pembiayaan Rp 6 tiliun ke sektor pariwisata

Bizhare juga berkesempatan menjadi peserta dalam merumuskan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Equity Crowdfunding dan hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama otoritas. Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi yang diatur dan diawasi OJK ini, bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.

Founder dan CEO Bizhare Heinrich Vincent mengatakan, sejak mendapatkan izin OJK, sudah ada sekitar 15-20 penerbit yang sedang dilakukan due dilligence oleh analis Bizhare. Rencananya, dalam beberapa waktu ke depan, akan diluncurkan.

Adapun untuk penyaluran dana nantinya bakal di salurkan ke beragam lini bisnis, mulai dari industri ritel, bisnis makanan dan minuman (Food and Baverage), Jasa, Tempat fitness, hingga properti seperti kos-kosan. Untuk nilai pendanaannya, Heinrich mengungkapkan berkisar Rp 10 miliar hingga Rp 20 Miliar. 

"Salah satu penerbit yang pendanaannya sedang kami proses, yaitu franchise internasional asal korea, Chir Chir Chicken di Mall Kelapa Gading," ujarnya saat dihubungi Kontan, Minggu (8/12). 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Bisnis perkebunan berisiko tinggi!

Ke depannya, Heinrich menilai, prospek industri equity crowdfunding masih sangat besar. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa industri tersebut masih tergolong sebagai ndustri yang masih sangat baru. Untuk itu, dibutuhkan edukasi mengenai strategi serta mindset atau pola berfikir investasi, kepada masyarakat.

"Kami berharap bisa terus mendapat dukungan dari regulator, media dan masyarakat untuk bisa membantu mengembangkan industri ini bersama-sama, supaya masyarakat Indonesia untuk lebih mudah berinvestasi bisnis dan mencapai kebebasan finansial," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×