kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Austindo Nusantara (ANJT) Dapat Pinjaman Rp 1,6 Triliun dari BCA, Begini Rinciannya


Selasa, 20 Mei 2025 / 18:34 WIB
Austindo Nusantara (ANJT) Dapat Pinjaman Rp 1,6 Triliun dari BCA, Begini Rinciannya
ILUSTRASI. Austindo Nusantara (ANJT) mendapatkan kredit dari BCA senilai Rp 1,6 triliun yang akan digunakan perusahaan dan 7 perusahaan terkendali lainnya


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp 1,6 triliun. Pinjaman tersebut difasilitasi oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Melansir keterbukaan informasi tanggal 19 Mei, transaksi itu memiliki nilai lebih dari 20% dari ekuitas ANJT per 31 Desember 2024.

Manajemen ANJT mengatakan, perjanjian kredit dan perjanjian pendukung lainnya telah ditandatangani pada 15 Meri 2025 dengan BCA.

Pinjaman itu dapat dimanfaatkan oleh ANJT dan 7 perusahaan terkendali emiten. Yaitu, PT Gading Mas Indonesia Teguh, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Sahabat Mewah dan Makmur, PT Permata Putera Mandiri, PT Putera Manunggal Perkasa, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siasis, dan PT Kayung Agro Lestari.

Baca Juga: Austindo Nusantara (ANJT) Catatkan Pertumbuhan Laba Bersih 251,9% Jadi US$ 3,2 Juta

Besaran bunga sebesar 7% per tahun untuk mata uang rupiah atau dalam besaran yang akan ditentukan kemudian, dan dituangkan dalam surat pemberitahuan tersendiri untuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

“Jangka waktu fasilitas kredit adalah sampai dengan 12 Agustus 2026 terhitung sejak penandatanganan perjanjian,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Perusahaan terkendali ANJT pun tidak dapat melakukan beberapa hal tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Bank BCA. 

Yaitu, melakukan pinjaman baru, memberikan jaminan, melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang wajar, dan melakukan investasi di luar kegiatan usaha utama.

Transaksi material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum.

 

“Pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan perseroan,” ungkap manajemen ANJT.

Selanjutnya: IHSG Mendadak Turun Disertai Net Sell Asing Hari Ini (20/5)

Menarik Dibaca: Selandia Baru & Indonesia Berkolaborasi Hadirkan Produk Berkelanjutan di Supermarket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×