Reporter: Veby Mega | Editor: Test Test
JAKARTA. Suatu keputusan memang selalu memberi dua dampak, negatif atau positif terhadap objek yang terkena. Kali ini, terjadi dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Ternyata aturan yang bagi sebagian emiten pertambangan membawa dampak negatif, bagi PT United Tracors Tbk (UNTR) membawa dampak sebaliknya.
Memang, menurut Direktur Keuangan UNTR Gidion Hasan, akibat keluarnya aturan tersebut, UNTR bakal kehilangan keuntungan dari langkah ekspansi dan penghematan biaya hingga US$ 4 juta. Cuma, ia menilai angka itu tidak ada apa-apanya ketimbang kerugian yang bakal diperoleh oleh saingan mereka.
Gidion merujuk pada PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan anak usahanya PT Saptaindra Sejati (SIS) dan PT Bumi Resources Tbk dengan anak usahanya PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). KKerugian mereka, imbuh Gidion, jauh lebih besar. Kemungkinan ADRO dan BUMI akan mengalami potensi kerugian hingga US$ 400 juta sebagai dampak dari aturan baru tersebut.
Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 memang membagi kegiatan usaha penambangan inti dan non inti, termasuk jenis-jenis usaha apa saja yang boleh dilakukan. Artinya, perusahaan pertambangan tidak bisa sembarangan melakukan ekspansi. Kalau mereka saat ini berperan sebagai pemilik pertambang, mereka tidak boleh berperan ganda menjadi kontraktor pertambangan. Begitu juga sebaliknya. Dus, mereka tidak bisa membeli saham perusahaan yang bisnis intinya tidak sama.
Gidion bilang, aturan itu membatasi langkah ekspansi anak-anak usahanya. Cuma, UNTR punya solusi untuk meminimalkan dampak. Caranya, antar anak usaha, seperti PT Tuah Turangga Agung dan PT Pamapersada Nusantara tidak boleh saling membeli saham. "Jadi kerugian bisa dibatasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News