Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Aturan ini berpotensi memberikan dampak berbeda terhadap emiten produsen minerba, terutama perusahaan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kontraktor terafiliasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berdomisili di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang.
Baca Juga: Kuota Produksi Batubara Diperketat, Aset Batubara Strategis Jadi Sasaran Akuisisi
Penggunaan anak usaha atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan juga memerlukan persetujuan Menteri ESDM, dengan sejumlah pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, hilirisasi, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.
Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su mengatakan, emiten yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kontraktor afiliasi berpotensi menghadapi tambahan proses persetujuan maupun penyesuaian kontrak.
Menurut dia, perubahan kontraktor juga berpotensi meningkatkan biaya dan menekan margin apabila proses tersebut mengganggu efisiensi operasional.
Namun, besarnya dampak belum dapat dihitung karena bergantung pada porsi pekerjaan yang selama ini dijalankan oleh kontraktor afiliasi masing-masing emiten.
“Emiten yang banyak menggunakan kontraktor afiliasi berpotensi menghadapi tambahan proses persetujuan atau penyesuaian kontrak. Kenaikan biaya dan tekanan margin mungkin terjadi jika penggantian kontraktor mengganggu efisiensi operasi,” ujar Harry kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: RKAB Naik Jadi 12,4 Juta Ton, UNTR Genjot Produksi Batubara di Semester II-2026
Di sisi lain, aturan tersebut berpotensi membuka peluang bagi perusahaan jasa pertambangan independen.
Harry menyebut penyedia jasa seperti PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) milik PT BUMA Internasional Group Tbk (DOID) berpotensi memperoleh tambahan pekerjaan apabila kontraktor afiliasi tidak mendapatkan persetujuan.
Meski demikian, peluang tersebut tetap bergantung pada lokasi tambang, kapasitas kontraktor, serta hasil tender yang dilakukan perusahaan tambang.
Sementara itu, Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Brigita Kinari menilai dampak aturan tersebut terhadap kinerja dan biaya operasional emiten minerba secara agregat masih terbatas hingga moderat dalam jangka pendek.
Menurut Brigita, ketentuan baru ini memperketat penggunaan anak usaha atau perusahaan afiliasi sebagai perusahaan jasa pertambangan, termasuk melalui perluasan definisi afiliasi berdasarkan kepemilikan langsung maupun kesamaan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
“Risiko terhadap emiten lebih banyak berasal dari potensi tambahan biaya kepatuhan, proses administratif, serta kebutuhan penyesuaian kontrak atau struktur jasa pertambangan, dibandingkan dengan adanya penghentian aktivitas produksi secara langsung,” kata Brigita.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Dapat Tambahan Kuota Produksi Batubara Hingga 20 Juta Ton
Dari sisi eksposur, Brigita menilai PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) melalui PT Saptaindra Sejati (SIS) dan UNTR melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menjadi sejumlah nama yang perlu diperhatikan.
ADRO, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan SIS berpotensi masuk dalam definisi afiliasi berdasarkan kesamaan UBO. Sementara PAMA berperan sebagai kontraktor pada tambang PT Tuah Turangga Agung (TTA) yang juga berada dalam grup dengan UBO yang sama.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) juga berpotensi terdampak apabila rencana peningkatan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik grup BUMI terealisasi.
“Dampak terhadap produsen minerba yang sejak awal menggunakan kontraktor pihak ketiga dan tidak memiliki kontraktor tambang internal relatif lebih terbatas. Jadi, menurut kami, bukan seluruh sektor minerba yang memiliki tingkat risiko yang sama,” jelas Brigita.
Analis PT Indo Premier Sekuritas Ryan Winipta dalam risetnya juga menempatkan Alamtri Group, UNTR dan DEWA sebagai sejumlah emiten yang berpotensi terdampak aturan tersebut.
Ryan menjelaskan, AADI, ADMR, ADRO dan SIS dapat dianggap memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan UBO.
Sementara UNTR berpotensi terdampak karena PAMA menjadi kontraktor di tambang TTA dan memiliki UBO yang sama. Adapun DEWA berpotensi terdampak terkait rencana peningkatan pekerjaan di tambang KPC milik BUMI.
Baca Juga: Sungai Barito Surut, Pengiriman Batubara Alamtri Minerals (ADMR) Diproyeksi Turun 40%
Dari sisi mitigasi, Harry mengatakan perusahaan perlu memetakan seluruh kontrak afiliasi dan menyiapkan dokumen untuk jalur persetujuan maupun pengecualian yang relevan. Perusahaan juga perlu menyiapkan kontraktor alternatif sejak awal agar proses transisi tidak mengganggu produksi.
Brigita menambahkan, perusahaan dapat mengajukan persetujuan Menteri apabila kegiatan jasa pertambangan afiliasi memenuhi kriteria yang diperbolehkan dalam aturan.
Selain itu, emiten dapat menyesuaikan struktur kontrak dan skema jasa pertambangan, termasuk mengevaluasi penggunaan kontraktor pihak ketiga atau IUJP yang memenuhi ketentuan prioritas wilayah.
“Perusahaan perlu meningkatkan fleksibilitas vendor dan kesiapan alternatif kontraktor, sehingga apabila persetujuan atas kontraktor afiliasi membutuhkan waktu atau tidak diberikan, kegiatan operasional tetap dapat berjalan tanpa mengganggu target produksi secara material,” tuturnya.
Kewajiban memprioritaskan perusahaan IUJP yang berdomisili di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang juga menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Brigita, perusahaan tambang berskala besar membutuhkan kontraktor dengan kapasitas modal, armada alat berat, teknologi, serta standar keselamatan dan operasional yang memadai.
Apabila kapasitas kontraktor lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tambang berskala besar, proses transisi berpotensi menimbulkan tambahan waktu maupun biaya operasional.
“Jadi, kami melihat isu ini lebih sebagai risiko eksekusi daripada risiko langsung terhadap fundamental seluruh sektor minerba,” kata Brigita.
Baca Juga: Sumber Global Energy (SGER) Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru di Luar Bisnis Batubara
Harry juga menilai ketersediaan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah izin belum tentu berarti kontraktor tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk menggantikan kontraktor yang telah beroperasi.
Di tengah ketentuan baru tersebut, Brigita menilai prospek fundamental emiten produsen minerba secara umum masih relatif tangguh.
Pasalnya, aturan ini tidak secara langsung membatasi kegiatan produksi minerba, melainkan memperketat tata kelola penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang memiliki hubungan afiliasi.
Karena itu, dampaknya lebih bersifat spesifik pada masing-masing perusahaan, terutama emiten dengan ketergantungan tinggi terhadap kontraktor tambang internal maupun afiliasi.
“Investor perlu memonitor perkembangan persetujuan dari Kementerian ESDM, potensi perubahan kontrak, serta apakah terdapat dampak terhadap biaya dan kontinuitas produksi,” pungkas Brigita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














