Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, emiten dapat menyesuaikan struktur kontrak dan skema jasa pertambangan, termasuk mengevaluasi penggunaan kontraktor pihak ketiga atau IUJP yang memenuhi ketentuan prioritas wilayah.
“Perusahaan perlu meningkatkan fleksibilitas vendor dan kesiapan alternatif kontraktor, sehingga apabila persetujuan atas kontraktor afiliasi membutuhkan waktu atau tidak diberikan, kegiatan operasional tetap dapat berjalan tanpa mengganggu target produksi secara material,” tuturnya.
Kewajiban memprioritaskan perusahaan IUJP yang berdomisili di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang juga menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Brigita, perusahaan tambang berskala besar membutuhkan kontraktor dengan kapasitas modal, armada alat berat, teknologi, serta standar keselamatan dan operasional yang memadai.
Apabila kapasitas kontraktor lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tambang berskala besar, proses transisi berpotensi menimbulkan tambahan waktu maupun biaya operasional.
“Jadi, kami melihat isu ini lebih sebagai risiko eksekusi daripada risiko langsung terhadap fundamental seluruh sektor minerba,” kata Brigita.
Baca Juga: Sumber Global Energy (SGER) Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru di Luar Bisnis Batubara
Harry juga menilai ketersediaan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah izin belum tentu berarti kontraktor tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk menggantikan kontraktor yang telah beroperasi.
Di tengah ketentuan baru tersebut, Brigita menilai prospek fundamental emiten produsen minerba secara umum masih relatif tangguh.
Pasalnya, aturan ini tidak secara langsung membatasi kegiatan produksi minerba, melainkan memperketat tata kelola penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang memiliki hubungan afiliasi.
Karena itu, dampaknya lebih bersifat spesifik pada masing-masing perusahaan, terutama emiten dengan ketergantungan tinggi terhadap kontraktor tambang internal maupun afiliasi.
“Investor perlu memonitor perkembangan persetujuan dari Kementerian ESDM, potensi perubahan kontrak, serta apakah terdapat dampak terhadap biaya dan kontinuitas produksi,” pungkas Brigita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














