kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspakrindo sambut baik aturan Bappebti soal penetapan daftar aset kripto


Selasa, 12 Januari 2021 / 13:57 WIB
Aspakrindo sambut baik aturan Bappebti soal penetapan daftar aset kripto
ILUSTRASI. Aspakrindo menyambut baik Peraturan Bappebti soal daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Lalu juga ada aturan soal mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.

Bappebti menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Artinya, wajib dilakukan proses delisting jenis aset kripto jika di luar ketentuan tersebut dan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.

Baca Juga: Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

Ketua Aspakrindo Teguh Harmanda mengaku, peraturan ini menjadi kabar bagus baik bagi para pedagang maupun pasar aset kripto di Indonesia secara keseluruhan. Menurutnya, ini tak hanya untuk peningkatan keamanan semata, namun turut mendukung iklim pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia.

“Dengan adanya peraturan baru ini akan meminimalisir adanya project yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberi keamanan tambahan bagi para pelaku. Tak hanya itu, (beleid) juga membuka peluang munculnya project kripto lain di Indonesia,” kata Teguh kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Teguh juga melihat, peraturan baru ini juga sebagai salah satu bentuk dari pemerintah untuk mengidentifikasikan dan pengakuan lebih lagi terhadap aset kripto di Indonesia.

Berikut lima hal yang menjadi pokok pengaturan di beleid ini:

1. Dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Adapula pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

2. Mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto.

3. Tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

4. Langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

5. Norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 sendiri sudah diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.

Selanjutnya: Bappebti terbitkan beleid baru untuk pastikan legalitas aset kripto, ini yang diatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×