kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asing paling banyak melepas TLKM, GGRM, dan UNTR di sesi pagi


Senin, 11 Juli 2011 / 12:36 WIB
Asing paling banyak melepas TLKM, GGRM, dan UNTR di sesi pagi
ILUSTRASI. Makin murah, harga mobil bekas Daihatsu Xenia generasi ini mulai Rp 80 juta


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asing banyak melepas saham-saham bluechips di sesi pertama perdagangan hari ini. Tiga bluechips yang paling banyak dijual dan menyeret indeks, yaitu Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Gudang Garam Tbk (GGRM), dan United Tractors Tbk (UNTR).

Tak heran, koreksi TLKM sebesar 1,39%, melemahnya GGRM 1,18%, juga UNTR yang jatuh 1,18%, ikut menyeret IHSG sebesar 0,17% di sesi pertama.

Data Bloomberg mencatat, broker asing mendominasi transaksi jual ketiga saham ini. Tiga broker yang paling banyak menjual saham TLKM, yaitu J.P. Morgan Securities Indonesia senilai Rp 13,50 miliar, Macquarie Capital Securities Indonesia sejumlah Rp 8,53 miliar, dan Credit Suisse Securities Indonesia sekitar Rp 7,90 miliar.

Sementara, CIMB Securities Indonesia menjadi broker terbesar yang menjual GGRM, yaitu mencapai Rp 46,08 miliar. Diikuti, Deutsche Securities Indonesia dengan penjualan senilai Rp 6,22 miliar, dan J.P. Morgan Securities Indonesia sejumlah Rp 5,05 miliar.

Adapun, broker asing yang paling banyak melepas UNTR yaitu, CIMB Securities Indonesia dengan nilai penjualan Rp 45,99 miliar. Lalu, UBS Securities Indonesia sebesar Rp 18,41 miliar, dan J.P. Morgan Securities Indonesia mencapai Rp 8,40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×