kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aset Langit Biru akan jadi aset sita jaminan


Jumat, 24 Februari 2012 / 07:19 WIB
Aset Langit Biru akan jadi aset sita jaminan
ILUSTRASI. Saham ASII, CTRA dan BBNI banyak dilego asing pada sesi I, Selasa (2/3)


Reporter: Tedy Gumilar, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Nasib puluhan ribu investor di Koperasi Langit Biru (KLB) semakin terpuruk. Setelah terancam tidak menikmati pembayaran bonus bulan Februari 2012, para investor harus siap-siap melihat seluruh aset koperasi tersebut menjadi barang sita jaminan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Hananta Yudha, Pengacara Safuan Aruji yang berperkara dengan Jaya Komara, akan mengajukan permohonan sita jaminan itu ke PN Tangerang dalam waktu dekat. Tujuannya agar aset-aset ini tak dipindahtangankan selama belum ada putusan pengadilan. "Kami sudah siapkan permohonannya. Tapi kami lihat perkembangannya nanti," kata Hananta, kemarin.

Objek sita jaminan terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB seperti bangunan dan kendaraan. Harta pribadi Jaya Komara juga tidak lepas dari objek sita. Nilai gugatan materiil Safuan mencapai Rp 86 miliar. Sedang imaterial senilai
Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Safuan Selasa malam (21/2,) sudah menyerahkan surat kuasa untuk mengamankan semua aset-aset bergerak dan tidak bergerak milik KLB. Kuasa itu diberikan kepada Lurah Bukit Cikasungka Tangerang, Holil Rahmat Jaya, dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dadah Dachiyat Tunggara.

Hananta membenarkan soal pertemuan ini. Pengacara Jaya Komara, Turaji, tak bersedia menanggapi.

Sengketa antar pemilik

Kasus antara Safuan Aruji dan Jaya Komara berawal dari pinjam meminjam uang senilai Rp 10 juta yang rencananya akan digunakan Jaya sebagai modal bisnis daging di tahun 2010. Jaya berjanji membagi keuntungan bisnis tersebut 50:50 kepada Safuan.

Sampai kongsi usaha itu berkembang, Safuan mengklaim tak mendapat bagi hasil dari Jaya. Hananta juga menyatakan, kliennya tidak menerima pengembalian uang pinjaman.

Tapi klaim ini dibantah oleh Taruji, pengacara Jaya Komara. Ia bilang, berdasarkan penuturan Jaya, uang itu sudah dikembalikan.

Hananta bercerita, kliennya juga menjajaki kerjasama dengan Jaya saat mendirikan PT Safwa Tirta Jaya (STJ), distributor air mineral dan KLB. Safuan bahkan tercatat sebagai pemilik STJ dengan kepemilikan saham 40%.

Safuan bahkan mengklaim telah mengeluarkan dana sekitar Rp 15 miliar untuk mendirikan STJ. Namun Safuan tidak pernah mendapat pembagian keuntungan. "Ada perjanjian muamalat hitam di atas putih ada bagi keuntungan tapi besarnya saya tidak tahu," kata Hananta.

Turaji membantah tuduhan tersebut. Dia bilang, Safuan memang pemilik saham tapi Jaya Komara pemilik modal yang sesungguhnya.

Selain digugat Safuan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah menyatakan ada dugaan investasi ilegal yang dilakukan KLB. "Kasus ini sudah ditangani oleh satgas dan kami sudah memanggil mereka," ujar Nurhaida Ketua Badan Bapepam LK.

Penanganan kasus juga masuk ke Polda Metro Jaya. Sayangnya, sampai saat ini, Polda belum juga memeriksa kasus ini. "Laporannya belum ada, nanti kami akan telusuri, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan dan baru bisa diketahui apakah ada indikasi penipuan atau tidak," tandas Rikwanto, Jurubicara Polda Metro Jaya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×