kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

Aset Kripto Kini Diawasi OJK, Ini Tanggapan Pelaku Industri


Sabtu, 24 Desember 2022 / 14:47 WIB
Aset Kripto Kini Diawasi OJK, Ini Tanggapan Pelaku Industri
ILUSTRASI. Pengawasan aset kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan aset kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 lalu.

Sri Mulyani Menteri Keuangan sebelumnya menyebutka, UU PPSK ditujukan memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset kripto. Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan.

Gabriel Rey, Founder & CEO triv.co.id berharap, perpindahan pengawasan ini tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto. “Jika kripto diakui OJK maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,”jelas Gabriel dalam keterangan resminya, Sabtu (24/12).

Jika pengaturan dibawah OJK lebih jelas dan baik, Gabriel Rey yakin dampaknya akan baik untuk kelangsungan hidup industri ini, bahkan produk kripto akan bertambah lebih luas lagi, tidak hanya jual beli tetapi bisa ke futures, loan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tambah Investasi di Tokocrypto, Binance Perluas Pasar ke Indonesia

Ia bilang,  jika produk kripto bertambah maka Triv juga siap menjembatani investor masuk ke produk-produk tersebut.

Dalam pasal 213 UU PPSK, kripto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Dan aset kripto sendiri dimasukkan dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Dengan ditransisikannya kewenangan dari Bappebti maka OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto seperti yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.

Meski sudah jelas bahwa OJK akan menggantikan tugas Bappenti, namun Sri Mulyani membenarkan bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dengan Bappebti supaya mendapatkan hasil yang baik serta optimal.

Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Dan dengan disahkannya UU PPSK ini, lanjut Gabriel, masyarakat diharapkan bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto. “Sehingga, konsumen dapat melihat secara positif kripto sebagaimana saham dan juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tekanan Dinilai Wajar, Industri Kripto Masih Proses Bertumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×