kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.306   23,00   0,14%
  • IDX 7.181   40,11   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   5,45   0,53%
  • LQ45 784   4,85   0,62%
  • ISSI 235   1,39   0,59%
  • IDX30 405   2,79   0,69%
  • IDXHIDIV20 466   3,73   0,81%
  • IDX80 116   0,79   0,68%
  • IDXV30 119   1,49   1,27%
  • IDXQ30 129   0,76   0,59%

Aset dasar RDPT makin beragam


Senin, 24 Oktober 2011 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bakal memiliki aset dasar atau underlying asset beragam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memasukkan ketentuan ini dalam revisi Peraturan IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Dalam draft peraturan itu, manajer investasi (MI) dapat menempatkan dana nasabah di portofolio efek terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), proyek infrastruktur atau sektor riil dan efek pasar modal seperti commercial paper.

Untuk masuk UKM, MI harus melakukan investasi pada efek yang diterbitkan perusahaan UKM tadi. Efek itu akan dijamin oleh pihak antara. Dari sini, pihak antara harus layak dan mampu menanggung risiko jika terjadi kegagalan (default) pada UKM.

"Pihak antara bisa berupa perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, kepada KONTAN, Rabu lalu (19/10).

Adapun klasifikasi UKM yang efeknya layak menjadi aset dasar RDPT, lanjut Djoko, akan ditetapkan oleh pelaku industri reksadana. Tapi MI harus dapat memaparkan profil risiko UKM tersebut. Menurut Djoko, investasi di portofolio UKM sejatinya menjanjikan imbal hasil tinggi, yakni di kisaran 20% hingga 38%. Namun portofolio itu juga berisiko tinggi.

Mendukung industri

Demikian pula dana yang ditempatkan pada proyek-proyek sektor riil. Potensi gagal di proyek sektor riil cukup tinggi. "Misalnya ada kasus pembebasan tanah, lalu proyeknya tidak jalan," kata Djoko. Di sisi lain, jika MI ingin menyimpan dana di efek-efek pasar modal, maka wajib tunduk pada aturan penghitungan nilai pasar wajar dalam portofolio reksadana.

Bapepam-LK tak akan terlalu banyak mengatur aset dasar RDPT. Sebab, sasaran produk itu adalah pemodal profesional dan tak ditawarkan lewat penawaran umum. "Berbeda dengan reksadana konvensional untuk ritel, kami perlu turun tangan," papar Djoko.

Pada Peraturan Bapepam-LK No IV.C.5, MI hanya boleh menginvestasikan dana di portofolio efek. Beleid ini tidak menjelaskan kriteria efek yang dimaksud. Akhir 2010, Bapepam-LK mengedarkan surat ke para MI dan melarang penerbitan RDPT dengan aset dasar di luar sektor riil. Tujuannya mendukung perkembangan sektor riil.

Abiprayadi Riyanto, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), mengatakan variasi aset dasar RDPT tidak akan banyak mempengaruhi dana kelolaan industri reksadana. "RDPT kan bukan public fund. Jadi tidak masuk hitungan dana kelolaaan industri yang isinya reksadana publik," ujar dia.

Direktur Mega Capital Indonesia Sugeng Sugiharto bilang, MI nantinya memiliki banyak pilihan aset dasar untuk merilis RDPT. Selama ini, RDPT kurang diminati karena aset dasarnya terbatas. "Saat ini kami hanya punya satu produk RDPT. Total dana kelolaannya Rp 50 miliar," kata dia.

Efek UKM dan pasar modal menjadi aset dasar RDPTHal senada disampaikan Presiden Direktur Indo Premier Investment Management, John D. Item. "Aset dasarnya semakin fleksibel dan bagus untuk industri," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×