Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sistem Informasi Perusahaan Efek (SIPE) diharapkan dapat menjadi fasilitator bagi anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dalam bertukar informasi seputar industri pasar modal. Sistem yang merupakan hasil kerjasama APEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), akan dijalankan dalam waktu dekat ini.
"Saat ini, kami tinggal menyepakati kode etik yang akan dipakai dalam SIPE," tutur Koordinator Ketua Umum APEI, Lily Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/2).
Sebenarnya, kata Lily, pembahasan SIPE sudah sejak lama ada dan belakangan ini sudah mulai disosialisasikan kembali. Tujuannya sebagai kebutuhan anggota APEI yang ingin menjaga industri pasar modal khusunya bisnis perusahaan efek.
Menurut Lily, dengan adanya SIPE, seluruh anggota APEI bisa saling tukar informasi. "Baik informasi perpindahan karyawan, masalah atau kasus yang ada, pelanggaran-pelanggaran, dan lainnya," jelas Lily.
SIPE ini pun tidak merupakan kewajiban bagi anggota APEI yang mayoritas merupakan anggota bursa (AB). Untuk itu, tidak ada juga pungutan biaya apapun untuk masuk ke dalam SIPE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













