kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.746   15,00   0,09%
  • IDX 8.404   15,02   0,18%
  • KOMPAS100 1.163   0,38   0,03%
  • LQ45 846   -1,40   -0,17%
  • ISSI 293   1,59   0,55%
  • IDX30 445   -1,59   -0,36%
  • IDXHIDIV20 510   -3,39   -0,66%
  • IDX80 131   0,03   0,02%
  • IDXV30 138   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 140   -0,69   -0,49%

APEI mulai bahas kode etik SIPE


Senin, 04 Februari 2013 / 12:37 WIB
APEI mulai bahas kode etik SIPE
Setoran PNBP perikanan naik membuat beban nelayan makin bertambah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sistem Informasi Perusahaan Efek (SIPE) diharapkan dapat menjadi fasilitator bagi anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dalam bertukar informasi seputar industri pasar modal. Sistem yang merupakan hasil kerjasama APEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), akan dijalankan dalam waktu dekat ini.

"Saat ini, kami tinggal menyepakati kode etik yang akan dipakai dalam SIPE," tutur Koordinator Ketua Umum APEI, Lily Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/2).

Sebenarnya, kata Lily, pembahasan SIPE sudah sejak lama ada dan belakangan ini sudah mulai disosialisasikan kembali. Tujuannya sebagai kebutuhan anggota APEI yang ingin menjaga industri pasar modal khusunya bisnis perusahaan efek.

Menurut Lily, dengan adanya SIPE, seluruh anggota APEI bisa saling tukar informasi. "Baik informasi perpindahan karyawan, masalah atau kasus yang ada, pelanggaran-pelanggaran, dan lainnya," jelas Lily.

SIPE ini pun tidak merupakan kewajiban bagi anggota APEI yang mayoritas merupakan anggota bursa (AB). Untuk itu, tidak ada juga pungutan biaya apapun untuk masuk ke dalam SIPE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×