kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Apakah efek dari aturan baru-pre-closing bursa?


Rabu, 09 Januari 2013 / 10:38 WIB
Apakah efek dari aturan baru-pre-closing bursa?
ILUSTRASI. Sebuah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.


Reporter: Rika Theo, Dyah Ayu Kusumaningtyas |

JAKARTA. Tahun baru, aturan baru di bursa. Tak hanya memajukan jadwal pembukaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mulai menjalankan proses pembentukan harga penutupan IHSG melalui pre-closing dan post close trading session bursa. Apakah ada efeknya?

Melalui aturan baru ini, harga penutupan bukan ditentukan dari transaksi terakhir di bursa, melainkan dihitung dari order dengan volume transaksi paling banyak selama periode pre-closing jam 15.50 – 16.00. Kemudian, perdagangan berhenti sesaat antara pukul 16.00-16.04 WIB untuk melakukan proses pembentukan harga penutupan. Setelahnya, dibuka lagi sesi perdagangan post closing hingga pukul 16.15. Dalam periode ini, broker bisa memasukkan order beli dan jual berdasarkan harga penutupan. Dari sinilah nanti penentuan harga penutupan terjadi.

Analis First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto juga mengomentari aturan baru ini bisa mencegah manipulasi harga. Sebab, idealnya, aturan ini dapat mencegah praktik marking the close, atau menaikkan/menurunkan harga saham dengan memasukkan order di detik-detik terakhir penutupan.

Selain itu, jadwal penutupan juga bisa menambah transaksi. David memberikan gambaran pada penutupan perdagangan saham kemarin (9/1). "Kemarin pada pukul 15.50 WIB total transaksi mencapai Rp 4,7 triliun, kemudian jam 16.00 menjadi Rp 4,8 triliun dan pukul 16.15 jadi Rp 5,033 triliun," tuturnya.

Dalam artikelnya di blog KONTAN, Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo berpendapat bahwa trader bisa memanfaatkan aturan baru ini. Sebab, dulu, tanpa adanya pre closing dan perdagangan post-closing, trader hanya bisa pasrah dengan harga penutupan. Namun, dengan adanya post closing, trader pun masih bisa ambil posisi. "Ketika pada saat penentuan harga penutupan, harga saham kemudian ditutup di bawah support, berarti trader teknikal tersebut harus memanfaatkan post close trading session untuk melakukan posisi jual," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Riset Indosurya Securities Tonny Setiadi memperhatikan mekanisme perdagangan baru ini berdampak juga pada saham-saham lapis dua dan lapis tiga. "Saya perhatikan harga dan volumenya bisa melesat banyak dalam satu hari," singkat Tonny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×