kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.329   89,00   0,55%
  • IDX 7.158   -46,25   -0,64%
  • KOMPAS100 1.042   -7,75   -0,74%
  • LQ45 801   -6,48   -0,80%
  • ISSI 231   -0,43   -0,19%
  • IDX30 416   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 486   -4,98   -1,01%
  • IDX80 117   -0,84   -0,71%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 133   -1,44   -1,06%

Aneka Tambang (ANTM) akan Tebar Dividen Rp 3,6 Triliun, Setara Rp 151,77 per Saham


Kamis, 12 Juni 2025 / 14:40 WIB
Aneka Tambang (ANTM) akan Tebar Dividen Rp 3,6 Triliun, Setara Rp 151,77 per Saham
ILUSTRASI. pemegang saham ANTM menyetujui rencana pembagian dividen tahun buku 2024 sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 151,77 per saham.REUTERS/Beawiharta


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi digelar pada Kamis (12/6).

Dalam RUPST kali ini, pemegang saham ANTM menyetujui rencana pembagian dividen tahun buku 2024 sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 151,77 per saham.

Jumlah ini setara 100% dividen payout ratio yang juga serupa dengan dividen payout ratio emiten anggota MIND ID tersebut pada 2023 lalu yakni 100%.

Baca Juga: Jelang RUPS, Begini Pergerakan Saham ANTM, PTBA, dan TINS

Dalam keterangan di Stockbit Sekuritas, merujuk harga saham intraday ANTM pada Kamis (12/6) di level Rp 3.300 per saham, maka indikasi dividen yield ANTM tercatat sebesar 4,6%.

Di sisi lain, tanggal cum dividen dan pembayaran dividen ANTM belum diumumkan.

Sebagai informasi, harga saham ANTM terpantau turun 0,30% ke level Rp 3.280 per saham pada Kamis (12/6) pukul 14.30 WIB. Sejak awal tahun, harga saham ANTM telah melesat 114,43% year to date (ytd).

Selanjutnya: Pelaku Usaha Yakin Iklim Investasi Nikel Tak Terganggu Imbas Dicabutnya 4 IUP Tambang

Menarik Dibaca: Oppo Reno 8 Harga Juni 2025, Buat Konten TikTok Jadi Lebih Gampang FYP Lho!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×