kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Analis: Stock split BTEK, trading jangka pendek


Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:24 WIB
Analis: Stock split BTEK, trading jangka pendek


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Senin (31/7 ), pemegang saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) merestui rencana pemecahan saham alias stock split dengan rasio 1:8.

Saat ini, saham BTEK berharga Rp 1.000. Setelah stock split, harga sahamnya akan lebih murah di kisaran Rp 125.

“BTEK masih rugi laporan keuangannya, jadi enggak terlalu menarik. Saya belum rekomendasikan,” ujar Kevin Juido, Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas.

Secara teknikal, Kevin juga melihat volume transaksi BTEK selama ini kurang baik. Menurutnya, saat harga jual BTEK berkisar di Rp 125 per saham, ada potensi trader masuk dan memanfaatkan momentum.

Hanya saja, Kevin belum melihat adanya tanda-tanda volume perdagangan BTEK akan membaik ke depannya. “Ada potensi bagus, tapi itu hanya menarik bagi trader dan investor jangka pendek,” tuturnya, Kamis (3/8).

Tak jauh beda, pengamat pasar modal Teguh Hidayat menyatakan, BTEK belum pernah masuk radar investor untuk dipelajari karena memang tidak likuid. “Kalau misalkan fundamentalnya bagus ya percuma sahamnya enggak bisa dibeli, karena enggak likuid,” ujar Teguh.

Jika setelah stock split nantinya saham BTEK menjadi likuid, Teguh bilang, pasar masih perlu meninjau fundamental emiten ini. “Kalau memang bagus, ya normalnya dia akan naik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×