kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Analis: Saham perbankan masih menarik tapi harus selektif


Jumat, 13 Juli 2018 / 17:30 WIB
Analis: Saham perbankan masih menarik tapi harus selektif
ILUSTRASI. ANALISIS - Frederik Rasali


Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau dibayangi sentimen kenaikan suku bunga Bank Indonesia Seven Day Reverse Repo Rate (BI 7 DRRR), namun pada sesi II perdagangan hari ini saham-saham perbankan kompak menghijau.

Saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menguat 225 basis point (bpp) atau 3,20% ke level Rp 7.250, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) naik 1,55% ke level Rp 6.550.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga menguat tipis 0,34% menjadi Rp 2.980 dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menguat 0,22% ke level Rp 22.875.

Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali menyebut, investor masih bisa mencermati pergerakan saham-saham di sektor perbankan. Kenaikan suku bunga bisa jadi sentimen negatif dan mempengaruhi pendapatan juga menggerus margin industri perbankan. 

Namun, menurut Frederik investor masih punya ruang untuk mengoleksi saham perbankan. "Untuk sektor perbankan selektif, investor bisa lihat bank yang terlibat dalam pembiayaan proyek infrastruktur, seperti BNI," kata dia.

Sebagai gambaran, sepanjang kuartal I-2018 BBNI sudah menyalurkan kredit sebesar Rp 439,46 triliun. BBNI memprioritaskan portofolio pinjaman di sektor infrastruktur.

Pada kuartal I-2018, penyaluran kredit infrastruktur BBNI tumbuh 15,3%. Kredit ini didominasi oleh pembiayaan proyek konstruksi dan pembangunan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×