Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Masih perlu protokol krisis di era kenormalan baru
Sejak pandemi Covid-19 mempengaruhi perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan beberapa kebijakan untuk menjaga pasar. Kebijikan itu di antaranya perubahan waktu perdagangan, perubahan jam perdagangan sistem electronic trading platform (ETP), perubahan waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), dan perubahan auto reject.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menjelaskan, memasuki era kenormalan baru pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan waktu perdagangan.
"Mengembalikan jam perdagangan kita seperti semula pada saat jam kliring Bank Indonesia dinormalkan kembali," kata Inarno kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2). Untuk kebijakan lain, BEI masih belum memiliki rencana mengubahnya. Inarno bilang, ini menunggu perkembangan selanjutnya.
Baca Juga: Penawaran ORI017 lebih cepat karena investor perlu instrumen tradable
Sementara itu, Teguh melihat kebijakan-kebijakan itu masih perlu dilanjutkan walau sudah masuk era kenormalan baru. Berkaca dari tahun 2015, pada saat itu BEI juga menerapkan batas auto reject asimetris karena IHSG turun hingga menyentuh level 4.200.
Berbagai kebijakan yang diterapkan selama IHSG terperosok itu berhasil. Pasar mulai pulih, akan tetapi berbagai kebijakan itu tidak langsung dicabut. Perlu waktu hingga 1,5 tahun hingga bursa menilai pasar sudah kembali aman.
Menurut dia, kondisi itu mirip seperti saat ini. Perlu waktu satu hingga dua tahun untuk pasar bisa kembali ke normal seperti sebelumnya. "Kalau sekarang dilonggarkan risikonya pasar drop lagi," imbuhnya.
Tidak jauh berbeda, Nico juga mengatakan bahwa tidak perlu terburu-buru mencabut kebijakan itu. Tunggu sampai kondisi membaik sepenuhnya.
Baca Juga: IHSG anjlok 2,27% ke 4.920 di akhir perdagangan Rabu (10/6), asing mencetak net sell
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News