Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.
Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan menjadi 22% dan berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya
Tidak hanya sampai di situ, pemerintah juga akan mendiskon kembali PPh Badan sebesar 3% bagi emiten. Dengan catatan, jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Setya Ardiastama menilai, pemotongan PPh di saat pandemi virus corona (Covid-19) dinilai cukup berdampak pada kinerja keuangan khususnya bagi industri padat karya dan manufaktur.
“Hal ini akan tercermin langsung pada beban pajak yang berkurang,” terang Okie kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).
Dia menambahkan, beleid ini menjadi peluang bagi industri padat karya seperti tekstil dan rokok untuk mendapat benefit dari kebijakan tersebut. Hal ini seiring dengan upaya pemerintah untuk membantu kinerja bisnis di tengah pandemi saat ini.
Baca Juga: Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)
Meski emiten dengan free float lebih dari 40% bisa mendapat insentif ini, Okie menyarankan agar investor harus tetap memperhatikan kualitas dari kinerja perusahaan tersebut.
“Kami berharap perusahaan yang mendapat manfaat tersebut adalah perusahaan yang memiliki kualitas baik dan dikelola oleh manajemen yang baik,” pungkas dia. Sehingga hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dan diharapkan tidak memberikan dampak psikologis terhadap investor nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News