kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)


Minggu, 28 Juni 2020 / 21:00 WIB
Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbuka.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga: Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten

Kemudian, tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sebagai emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut aturan tersebut. Direktur Utama Kalbe Farma Vidjongtius mengatakan, saat ini kebijakan tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik lebih dari 40% sudah ada, yaitu 5% insentif dari tarif pajak normal 25%.

“Jadi tax rate-nya 20%, hal ini bertujuan agar semakin banyak saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik,” ujar Vidjongtius saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Nah, sekarang ada ketentuan baru yakni pemotongan 3% dihitung dari tarif PPh sebesar 22%. Jadi, tax rate tahun 2021 menjadi 19% atau lebih rendah 1% dari yang sudah ada saat ini.

Vidjongtius pun mengapresiasi adanya insentif ini. Sebab, tarif pajak yang lebih rendah akan lebih menambah kekuatan emiten untuk menghasilkan laba bersihnya. “Selain itu, secara keseluruhan insentif ini akan membantu arus kas (cash flow) dan pertumbuhan bisnis perusahaan,” tutup dia.

Sebagai informasi, KLBF menjadi perusahaan publik dengan kepemilikan saham masyarakat lebih dari 40%. Melansir data RTI, jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat mencapai 20,14 miliar lembar atau 42,97% dari total saham yang beredar.

Baca Juga: PMK 68/2020 terbit, ini tiga kondisi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×