kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anak usaha Megapolitan Develompment (EMDE) berstatus PKPU karena gagal bayar utang


Kamis, 01 Oktober 2020 / 12:36 WIB
Anak usaha Megapolitan Develompment (EMDE) berstatus PKPU karena gagal bayar utang
ILUSTRASI. Anak usaha PT Megapolitan Development Tbk (EMDE) sah berstatus PKPU 45 hari karena gagal bayar utang.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anak usaha PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) yakni PT Mega Pasanggrahan Indah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam status  Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.

Ini menyusul dikabulkan gugutan PKPU dari CV Virgo Mandiri Sakti serta Batara Panca Mandiri atas gagal bayar utang jatuh tempo kedua perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resmi Megapolitan Development (EMDE), Kamis (1/1) terungkap secara rinci utang itu. Mega Pesanggrahan Indah gagal bayar atas utang sebesar Rp 1,56 miliar ke Virgo Mandiri yang jatuh tempo 22 November 2018.

Baca Juga: Pasar masih lesu, Megapolitan Developments (EMDE) belum akan luncurkan produk baru

Mega Pesanggrahan juga tercatat gagal bayar atas  utang  Rp 1 miliar ke PT Batara Panca Mandiri yang jatuh tempo pada tanggal 27 November 2019

Atas dasar itu, pada tanggal 2 September 2020, Virgo Mandiri Sakti dan Batara Panca Mandiri melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Asa & Co. mengajukan permohonan PKPU  PT Mega Pasanggrahan Indah ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst .

Pada tanggal 22 September 2020. melalui Majeli Hakim pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut.

Dengan begitu, Mega Pasanggrahan Indah kini menyandang status PKPU  sementara dengan jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan .

Baca Juga: Tekanan Kinerja Keuangan Megapolitan Development (EMDE) di Tahun 2020 Bertambah Berat

Dengan status tersebut, Mega Pasanggrahan Indah dalam melakukan tindakan-tindakan kepengurusan atas hartanya harus bersama-sama dengan Tim Pengurus.

Selama keadaan PKPU  Sementara,  Mega Pasanggrahan Indah juga tidak dapat melakukan pengalihan atas harta-hartanya.

“Untuk keluar dari keadaan PKPU Sementara, kami membuat proposal perdamaian yang dapat disetujui para pihak agar Mega Pasanggrahan Indah dapat melanjutkan usaha secara normal sehingga tidak ada dampak terhadap usaha perusahaan dan induk perusahaan,” ujar Ouw Desiyanti, Corporate Secretary EMDE, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan di BEI.

Targetnya, PKPU sementa  ini dapat diselesaikan dalam 45 hari ke depan sesuai d jadwal dari persidangan yaitu 5 November 2020. “Kami berharap dalam sidang permusyawaratan dapat disahkan perdamaian (homologasi),” ujarnya lagi.

Dalam penutupan perdagangan intra hari,  Kamis (10) harga saham EMDE ditutup di harga Rp 200 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×