kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   35,00   0,21%
  • IDX 8.367   -23,90   -0,28%
  • KOMPAS100 1.160   -0,65   -0,06%
  • LQ45 844   -1,29   -0,15%
  • ISSI 291   0,75   0,26%
  • IDX30 443   -0,84   -0,19%
  • IDXHIDIV20 510   -0,56   -0,11%
  • IDX80 131   0,02   0,01%
  • IDXV30 138   0,18   0,13%
  • IDXQ30 140   -0,16   -0,12%

Anak Usaha Medco Energi Internasional (MEDC) Raih Fasilitas Kredit US$ 500 Juta


Rabu, 02 Juli 2025 / 07:39 WIB
Anak Usaha Medco Energi Internasional (MEDC) Raih Fasilitas Kredit US$ 500 Juta
ILUSTRASI. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan dua anak usahanya memperoleh fasilitas kredit dari perbankan internasional.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan dua anak usahanya memperoleh fasilitas kredit dari perbankan internasional.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 26 Juni 2025, Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET) yang keduanya merupakan perusahaan terkendali MEDC telah menandatangani perjanjian kredit.

Dalam perjanjian tersebut, MEPG dan FEET bertindak sebagai penerima pinjaman, sedangkan MEDC menjadi penjamin. Adapun Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch, ING Bank N.V. Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited menjadi para pemberi pinjaman.

Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Akuisisi Hak Partisipasi Repsol di PSC Corridor

Nilai pinjaman yang akan diterima MEPG dan FEET berdasarkan perjanjian kredit adalah dengan plafon maksimal US$ 500 juta atau setara Rp 8,1 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).

“Jangka waktu perjanjian kredit berlaku sejak tanggal penandatanganan yaitu 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2028,” tulis Corporate Secretary MEDC Siendy K. Wisandana dalam keterbukaan informasi, Selasa (1/7).

Manajemen MEDC menjelaskan, transaksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah perusahaan dan/atau grup perusahaan. MEDC juga memastikan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan seperti yang tertera dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×