kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.614   -31,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.192   -5,74   -0,48%
  • LQ45 853   -6,88   -0,80%
  • ISSI 309   0,08   0,02%
  • IDX30 437   -3,34   -0,76%
  • IDXHIDIV20 509   -4,32   -0,84%
  • IDX80 133   -0,92   -0,68%
  • IDXV30 138   -0,60   -0,43%
  • IDXQ30 139   -1,18   -0,84%

Anak Usaha DOID di Australia Menangkan Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan


Selasa, 23 Desember 2025 / 11:14 WIB
Anak Usaha DOID di Australia Menangkan Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan
ILUSTRASI. Mahkamah Agung Queensland memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (dok/DOID)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BUMA Australia Pty Ltd, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama dan berada di bawah perusahaan induk yang tercatat di Indonesia, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Queensland telah memberikan putusan dalam perkara antara BUMA Australia dengan Queensland Power Company Pty Ltd & Ors.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung Queensland memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).

Keputusan pengadilan tersebut menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak yang penentuannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham BUMA Internasional Grup (DOID) Saat Kinerja Kurang Memuaskan

Dalam pertimbangannya, pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama, termasuk interpretasi atas variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya.

"Dalam seluruh isu tersebut, pengadilan menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan," tulis Manajemen BUMA Internasional Grup dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12/2025).

Pihak BUMA Australia menyambut baik putusan pengadilan tersebut yang mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kontraktualnya.

Jumlah akhir yang akan diterima BUMA Australia akan ditentukan setelah seluruh proses pascaputusan selesai, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai dengan temuan pengadilan, dan diperkirakan akan bersifat material.

 

Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, BUMA Australia memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal I-2026.

"Putusan ini masih terbuka untuk upaya banding dan BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku," tandas Manajemen BUMA Internasional Grup.

Selanjutnya: KPK Geledah Kantor Pemkab Bekasi Terkait Kasus Bupati Ade Kuswara

Menarik Dibaca: 6 Jenis Aktivitas Olahraga Selain Pergi Ke Gym, Yuk Cobain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×