kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Ajukan Gugatan Terhadap Menteri BKPM


Senin, 11 April 2022 / 12:30 WIB
Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Ajukan Gugatan Terhadap Menteri BKPM
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan pertambangan batubara?PT Bayan Resources Tbk (BYAN).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima anak usaha PT Bayan Energy Tbk (BYAN) yang dimiliki langsung maupun tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

Kelima anak usaha tersebut yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api.

Melalui kuasa hukum, gugatan ini telah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 8 April 2022.

Dalam keterangan resminya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/4), Direktur Utama Bayan Resources Low Tuck Kwong mengatakan, gugatan ini diajukan sehubungan dengan penerbitan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang penciutan dan persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap operasi produksi untuk komoditas batubara.

Surat keputusan BKPM terhadap lima anak usaha BYAN ini mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap produksi dan eksplorasi serta jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi.

Baca Juga: Beli 198,70 Juta Saham BYAN, Konglomerat Low Tuck Kwong Rogoh Kocek Rp 1,29 Triliun

“Saat ini tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, namun demikian kelima anak usaha BYAN belum dapat/terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya,” terang Low Tuck Kwong Senin (11/4)

Sebelumnya, dalam informasi di BEI tertanggal 4 Maret 2022, emiten tambang batubara ini menerangkan adanya penciutan wilayah izin anak usaha yang tertuang dalam surat keputusan dari Menteri Investasi/BKPM.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, maka WIUP tahap operasi produksi dari  PT Bara Sejati berkurang dari semula 2.981 hektare (ha) menjadi 2.930 ha dan WIUP PT Cahaya Alam menyusut dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha.

Sementara WIUP tahap eksplorasi PT Dermaga Energi menyusut dari semula 3.784 ha menjadi 3.120 ha, WIUP tahap eksplorasi PT Orkida Makmur berkurang dari semula 1.061 ha menjadi 310 ha, dan WIUP tahap eksplorasi PT  Sumber Api menyusut dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha.

 

Surat keputusan BKPM tersebut dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama yang dilakukan pemerintah. Penataan ini akibat adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2019 terkait sengketa tumpang tindih.

Sengketa ini melibatkan PT Senyiur Sukses Pratama selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat dan Orkida Makmur selaku tergugat II intervensi.

Putusan tersebut memerintahkan pencabutan keputusan  Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 Mei 2016, yang merevisi izin tambang yang dimiliki PT Senyiur Sukses Pratama.

Hal ini mengakibatkan tumpang tindih WIUP milik PT PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api dengan WIUP milik PT Senyiur Sukses Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×