Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018.
Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Investment Analyst Infovesta Utama Fajar Dwi Alfian mengatakan, peraturan terbaru itu bisa mendorong para MI untuk lebih serius dalam menerapkan kesesuaian syariah pada produk-produk mereka.
“Hal itu akan berdampak positif terhadap industri pasar modal syariah,” ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Baca Juga: Amandemen POJK Soal Dewan Pengawas Syariah, MI Bisa Kena Dampak Positif
Fajar mengungkapkan, secara umum, tidak terdapat perubahan esensial antara POJK Nomor 2 Tahun 2023 dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2018.
“Hanya saja, pada perubahan kali ini, OJK lebih memperkuat lagi tugas dan wewenang dari DPS di MI,” ungkap dia.
Terkait strategi, kata Fajar, MI harus bisa lebih disiplin dalam pemenuhan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Sehingga, produk-produk yang sudah ada akan semakin meyakinkan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di produk syariah.
Baca Juga: Begini Strategi Manajer Investasi Kelola AUM Reksadana yang Sedang dalam Tren Turun
Fajar menuturkan, POJK terbaru hanya ditujukan khusus untuk MI, sehingga tak ada beban bagi para investor. Oleh karena itu, MI seharusnya tak membebankan tambahan biaya ke investor.
“Strategi lain, MI bisa membebankan biaya tersebut kepada DPS, di mana DPS akan mendapatkan fee/tunjangan/remunerasi jika kinerja selama pengawasan cukup baik,” pungkas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News