kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Amandemen POJK Soal Dewan Pengawas Syariah, MI Bisa Kena Dampak Positif


Selasa, 14 Maret 2023 / 19:38 WIB
Amandemen POJK Soal Dewan Pengawas Syariah, MI Bisa Kena Dampak Positif
ILUSTRASI. Peraturan OJK untuk memperjelas pengaturan terkait peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan DPS serta manajer investasi.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018.

Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, ada penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Direktur STAR AM Heryadi Indrakusuma mengatakan, secara prinsip amandemen peraturan itu adalah untuk memperjelas pengaturan terkait peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan DPS serta manajer investasi.

Menurut Heryadi, ada 6 poin perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023. Pertama, mempertegas tugas dan tanggung jawab DPS, yang sebelumnya mengacu pada peraturan terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Kedua, mempertegas kewenangan DPS yang dapat meminta dokumen, data, dan informasi kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dalam rangka pengawasan, pemenuhan, dan penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Baca Juga: Allianz Indonesia Siap Pasarkan Produk Sesuai SEOJK PAYDI

DPS kini juga bisa meminta bantuan dari anggota komite dan/atau unit pendukung yang struktur organisasinya berada di bawah dewan komisaris.

“Lalu, DPS juga berwenang meminta bantuan dari anggota komite dan/atau unit pendukung dan pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah direksi,” ujar Heryadi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).

Ketiga, mengatur kewajiban DPS untuk menggunakan kertas kerja dalam melaksanakan tugasnya.

“Direksi manajer investasi syariah dan direksi manajer investasi wajib mendokumentasikan kertas kerja yang digunakan oleh DPS,” ungkap Heryadi.

Keempat, mengatur ketentuan mengenai rangkap jabatan, ketentuan rapat dan kebijakan remunerasi DPS. Kelima, mengatur ketentuan mengenai kewajiban rapat antara DPS dengan MI 4 kali dalam setahun serta ketentuan tata cara dan mekanisme rapat.

Baca Juga: Begini Strategi Manajer Investasi Kelola AUM Reksadana yang Sedang dalam Tren Turun

Keenam, mengatur ketentuan mengenai pemberian remunerasi bagi DPS dengan tata cara pemberian remunerasi.

Heryadi mengatakan, peraturan baru itu akan memberikan dampak positif baik bagi MI maupun DPS, karena terdapat kejelasan mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab baik bagi DPS dan MI, termasuk kewajiban mendokumentasikan hal-hal terkait proses kerja.

“Dengan demikian diharapkan akan mempermudah proses pengawasan baik bagi DPS, MI, maupun regulator, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor,” katanya.

Terkait beban fee terhadap investor, Heryadi memaparkan, investor tak akan mendapatkan dampak secara finansial. “Sebab, peraturan yang baru lebih menekankan pada kejelasan proses dan tatacara kerja DPS dan MI,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×