Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Kisruh surat utang yang diterbitkan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) memasuki babak baru. Manajemen Tri Bayan memutuskan mengikuti peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Elly Salim, Direktur ALTO, mengaku, holding company, PT Wahana Bersama Nusantara telah mengembalikan seluruh outstanding promissory notes (PN) dan medium term notes (MTN) sebesar Rp 144 miliar kepada ALTO. "Perseroan akan membayar bertahap sesuai jatuh tempo PN/MTN pada 27 Desember 2014," ujar dia, dalam rilis.
Pada Mei 2013, ALTO telah menerbitkan PN/MTN karena permintaan Wahana Bersama untuk pengembangan grup usaha. Total penerbitan PN/MTN sampai Desember 2013 Rp 361,29 miliar dan US$ 4,26 juta. Bunga surat utang tersebut antara 8%-12,5% untuk rupiah dan 3%-5% untuk dollar AS.
Tapi ternyata penerbitan surat utang tersebut tidak dilaporkan kepada BEI. Kala itu Elly beralasan, dana hasil penerbitan surat utang digunakan holding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News