kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tidak ada notifikasi, KPPU belum bisa menilai rencana merger Indosiar-SCTV


Selasa, 22 Maret 2011 / 11:13 WIB
Tidak ada notifikasi, KPPU belum bisa menilai rencana merger Indosiar-SCTV
ILUSTRASI. ANALISIS - Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, perusahaan yang menaungi stasiun televisi swasta yang bakal berkonsolidasi, SCTV dan Indosiar masih belum menyerahkan berkas-berkas terkait rencana konsolidasi tersebut.

"Belum ada notifikasinya sampai hari ini. Jadi kita belum bisa memberikan penilaian," ujar Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi, Selasa, (22/3) usai Seminar Merger dan Akuisisi sebagai Strategi Bisnis dan Implementasi PP No. 57/2010.

Lantaran belum ada penyerahan dokumen apapun terkait rencana konsolidasi dari SCTV maupun Indosiar, maka KPPU belum dapat menyatakan apakah rencana kedua stasiun TV swasta tersebut mengindikasikan adanya monopoli usaha atau tidak.

"Kita belum tahu karena tidak ada data. Yang wajib menyiapkan data itu kan pelaku usaha. Bukan KPPU yang memanggil mereka untuk menyerahkan," jelas Nawir.

Nawir menegaskan KPPU tidak berkewenangan memanggil pelaku usaha karena merekalah yang harus menyampaikan ke KPPU untuk mencatatkan merger.

"Jadi harap dicatat bahwa yang ada disini adalah kepentingan dunia usahanya. Kepentingan KPPU untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuatan pasar pada satu tangan dan mencegah terjadinya monopoli," tandas Nawir.

Seperti yang diketahui, dalam PP no 57 thun 2010 disebutkan, dalam kurun 30 hari setelah satu merger sudah komplit secara hukum, wajib dicatatkan. Kelalaian mencatatkan merger setelah 30 hari dapat dikenakan denda administrasi. Besarnya Rp 1 miliar per hari atau maksimal Rp 20 miliar.

"Saya kira dengan statement seperti itu dalam peraturan maka pelaku usaha tahu semua konsekuensinya. Saya tidak yakin bahaw tidak ada satu pun pelaku usaha akan buang-buang duitnya sampai Rp 20 miliar untuk tidak mencatatkan mergernya," papar Nawir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×