kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPPU akan menilai rencana akuisisi Indosiar-SCTV


Senin, 21 Maret 2011 / 16:24 WIB
KPPU akan menilai rencana akuisisi Indosiar-SCTV
ILUSTRASI. A flag is reflected on the window of the Fitch Ratings headquarters in New York in this February 6, 2013, file photo. REUTERS/Brendan McDermid/


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menilai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar), yang dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

Menurut KPPU, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dibalik akuisisi tersebut.

"Kita melihatnya ketentuan merger dan akuisisi ini harus hati-hati. Apakah mereka bergerak di bidang yang sama. Apakah perusahaan itu overlapping atau tidak. Kalau memang perusahaan itu berbeda tidak masalah," kata Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraeni, kepada wartawan, Senin (21/3/2011).

Menurutnya, sekarang masalahnya kalau ini kan bisa dinyatakan sebagai perusahaan di bidang yang sama. Mereka bermain di teresterial televisi tidak berbayar. Kita harus lihat dampaknya.

Tri menambahkan, dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sebaiknya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU untuk meminta konsultasi. Proses tersebut, lanjut Tri, dilakukan sebelum berlangsungnya akuisisi.

Menurutnya saat ini, KPPU sudah mulai untuk melakukan penilaian atas konsultasi yang dilakukan pelaku usaha industri penyiaran tersebut.

"Selama ini mereka sih selalu akomodatif untuk dateng dan konsultasi kepada kita. Jadi sejauh ini kita menerima. Kalau saya gak tahu ya berkas itu sudah diterima atau belum. karena yang menerima bagian merger, tapi saya pernah kemarin ketemu dengan lawyernya dia akan memproses," kata Tri.

Penilaian tersebut, lanjut Tri adalah dampak terkait persaingan usaha tidak sehat dan monopoli perusahaan penyiaran. Apabila terdapat dampak yang demikian, maka aksi korporasi yang dilakukan EMTK itu dapat menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih jauh oleh KPPU.

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo. (Samuel Febrianto/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×