kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aksi Profit Taking Sebabkan Harga Emas Dunia Terkoreksi


Minggu, 12 Juni 2022 / 11:26 WIB
Aksi Profit Taking Sebabkan Harga Emas Dunia Terkoreksi
ILUSTRASI. Aksi Profit Taking Sebabkan Harga Emas Dunia Terkoreksi


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli

Kemungkinan harga emas tidak sepenuhnya akan terkoreksi dan akan berada di kisaran US$ 1750- US$ 1800, sebelum kembali naik tinggi menuju US$ 2000 di akhir tahun atau awal tahun 2023.

Lukman mengatakan sentimen yang dapat melemahkan pergerakan harga emas berasal dari suku bunga AS, yield obligasi AS, keberhasilan the Fed menurunkan inflasi tanpa membawa ekonomi ke resesi. 

Sementara yang dapat mendukung pergerakan emas dari inflasi yang membandel, resesi atau malah stagflasi di AS dan Eropa. Semakin menyebarnya konflik dari perang di Ukraina, dan meningkatnya tensi China-Taiwan. 

Baca Juga: Bikin Ngeri, Robert Kiyosaki Beri Lebih Banyak Peringatan Buruk tentang Ekonomi AS

Lukman mengatakan kenaikan harga emas akan berdampak pada harga logam mulia lainnya dan merespon sesuai dengan pergerakan harga emas. 

"Namun perak, paladium dan platinum yang bukan ber status safe haven tidak bisa mengikuti kenaikkan harga emas apabila skenario yang menyebabkan terpuruknya ekonomi di AS dan EU dikarenakan permintaan akan menurun merespon menurunnya ekonomi global," tutur Lukman. 

Lukman menyampaikan siklus commodity supercycle saat ini akan memberikan support pada harga logam tersebut. Untuk akhir tahun, perak berada di US$ 25, paladium US$ 2000 dan platinum US$ 950.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×