kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Akibat topan, Hong Kong tunda transaksi pagi


Selasa, 16 September 2014 / 08:26 WIB
Akibat topan, Hong Kong tunda transaksi pagi
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Membuka Pola HP Android yang Lupa oleh Pengguna. KONTAN/Baihaki


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

HONG KONG. Otoritas Bursa Hong Kong akan menunda pembukaan transaksi pagi ini setelah dikabarkan angin topan dengan level kekuatan tiga, yakni Topan Kalmaegi, akan menyapu kota Hong Kong.

Pada pukul 07.00 waktu setempat, pusat Kalmaegi berada di sekitar 390 kilometer (242 mil) bagian tenggara Hong Kong dan bergerak ke arah barat daya di sekitar 30 kilometer Semenanjung Leizhou dan kepulauan Hainan di China.

"Meskipun Kalmaegi bergerak secara bertahap menjauhi Hong Kong, namun angin topan tersebut disertai dengan hujan deras. Hal itu akan berdampak bagi Hong Kong. Angin kencang akan tetap terjadi untuk beberapa periode ke depan," jelas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Hong Kong.

BMKG Hong Kong memprediksi, sinyal kekuatan topan No. 8 atau Sinyal Badai akan tetap diberlakukan selama pagi ini.

Terkait hal itu, Hong Kong Exchange and Clearing Ltd menjelaskan, jika hingga pukul 09.00 waktu Hong Kong sinyal 8 masih tetap berlaku, maka sesi transaksi perdagangan pagi untuk seluruh pasar saham akan dibatalkan. Sebaliknya, jika sinyal dibatalkan sebelum siang, maka pasar saham Hong Kong akan dibuka mulai sesi siang.

Sementara itu, perbankan Hong Kong akan ditutup untuk publik karena ancaman topan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×