kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AISA akan menggelar private placement hingga 32,77%, apakah melanggar peraturan OJK?


Minggu, 07 Juli 2019 / 15:38 WIB
AISA akan menggelar private placement hingga 32,77%, apakah melanggar peraturan OJK?


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar private placement. Saham yang akan diterbitkan sebanyak 1,57 miliar dengan nilai nominal Rp 200. Nilai tersebut setara 32,77% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh AISA.

Menilik ketentuan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau private placement dalam POJK Nomor 14 tahun 2019 dapat dilakukan dengan alasan perbaikan posisi keuangan, penerbitan saham bonus dan selain perbaikan posisi keuangan.

Deputi Komisioner Pengawasan pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan selain untuk perbaikan posisi keuangan hanya dapat dilakukan paling banyak 10%. Dalam keterbukaan informasinya, AISA belum memberi keterangan apapun mengenai tujuan dilakukannya private placement.

Untuk itu, OJK masih belum bisa memutuskan apakah private placement tersebut telah melanggar POJK. PJK mesti melihat rencana dan pelaksanaan RUPS sesuai dengan POJK dan terkait HMETD tersebut.

"Nanti kalau dokumennya sudah masuk OJK, baru kami review sebelum kami berikan tanggapan," jelas Fakhri.

Fakhri menambahkan penambahan modal tanpa HMETD dapat dilakukan lebih dari 10% apabila untuk tujuan perbaikan posisi keuangan. Tentunya dengan ketentuan emiten adalah bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia (BI), emiten memiliki modal kerja bersih negatif dan rasio kewajiban terhadap aset telah melebihi 80% atau emiten tidak bisa memenuhi kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo kepada pihak yang bukan terafiliasi dan pihak tersebut setuju menerima saham atau obligasi konversi untuk menyelesaikan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×