Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Ketua Komite Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menjelaskan UUPM sudah lama sekali dan belum pernah diubah. “Sedangkan kondisi saat ini sudah jauh berubah khususnya proses digitalisasi,” ujarnya.
Okky menyatakan saat ini sudah marak teknologi finansial (tekfin) sebagai market place alternative berinvestasi, seperti transaksi reksa dana yang bisa diperdagangkan secara digital. Adapun investor membutuhkan kepastian settlement transaksi.
Kendati demikian sejauh ini beberapa peraturan di bursa masih bisa mengakomodir seluruh transaksi yang berlangsung. Namun, kalau aturan sudah diperbaharui tentunya bisa menjadi acuan manajer investasi sehingga membuka tambahan pilihan investasi.
Baca Juga: Unilever Indonesia (UNVR) berencana stock split saham dan ganti direksi
Sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi meyatakan beberapa hal dalam UUPM yang perlu diperbaiki salah satunya perluasan partisipan dalam transaksi Over The Counter (OTC) atau transaksi yang tidak dilakukan di bursa.
“Perdagangan di pasar OTC saat ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa, sedangkan perbankan juga bisa transaksi di pasar ini,” jelasnya.
Selain itu, BEI dan OJK memiliki pasar perdagangan alternatif (PPA) untuk transaksi obligasi. Namun, saat ini hanya anggota bursa yang bisa melakukan perdagangan efek tersebut. Padahal, banyak perbankan yang ikut mentransaksikan obligasi di pasar PPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News