kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

AEI: Sudah tidak up to date, undang-undang pasar modal perlu diperbarui


Minggu, 29 September 2019 / 14:04 WIB
AEI: Sudah tidak up to date, undang-undang pasar modal perlu diperbarui
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Komite Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menjelaskan UUPM sudah lama sekali dan belum pernah diubah. “Sedangkan kondisi saat ini sudah jauh berubah khususnya proses digitalisasi,” ujarnya.

Okky menyatakan saat ini sudah marak teknologi finansial (tekfin) sebagai market place alternative berinvestasi, seperti transaksi reksa dana yang bisa diperdagangkan secara digital. Adapun investor membutuhkan kepastian settlement transaksi.

Kendati demikian sejauh ini beberapa peraturan di bursa masih bisa mengakomodir seluruh transaksi yang berlangsung. Namun, kalau aturan sudah diperbaharui tentunya bisa menjadi acuan manajer investasi sehingga membuka tambahan pilihan investasi.

Baca Juga: Unilever Indonesia (UNVR) berencana stock split saham dan ganti direksi

Sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi meyatakan beberapa hal dalam UUPM yang perlu diperbaiki salah satunya perluasan partisipan dalam transaksi Over The Counter (OTC) atau transaksi yang tidak dilakukan di bursa.

“Perdagangan di pasar OTC saat ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa, sedangkan perbankan juga bisa transaksi di pasar ini,” jelasnya.

Selain itu, BEI dan OJK memiliki pasar perdagangan alternatif (PPA) untuk transaksi obligasi. Namun, saat ini hanya anggota bursa yang bisa melakukan perdagangan efek tersebut. Padahal, banyak perbankan yang ikut mentransaksikan obligasi di pasar PPA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×