CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

AEI: Sudah tidak up to date, undang-undang pasar modal perlu diperbarui


Minggu, 29 September 2019 / 14:04 WIB
AEI: Sudah tidak up to date, undang-undang pasar modal perlu diperbarui
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1995 sampai dengan 2019 Undang-Undang No 8 tentang Pasar Modal masih belum berubah mengikuti kebutuhan dan perubahan industri pasar modal yang terus berkembang. Padahal alternatif investasi terus bertambah mengikuti majunya teknologi informasi yang pesat.

Asal tahu saja, rancangan undang-undang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas.

Baca Juga: Prediksi IHSG besok: Diterpa sentimen pemakzulan Trump hingga aksi demonstrasi

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang menyatakan dengan tegas UUPM seharusnya sudah harus diubah. “Sudah sekian puluh tahun undang-undang pasar modal tidak diperbaharui dan saat ini sudah tidak up to date,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (27/9).

Kendati demikian saat ditanya mengenai poin apa saja yang penting untuk masuk dalam rancangan undang-undang pasar modal, Franky enggan mengatakan sebab khawatir ada pernyataannya yang fokus pada kepentingan industrinya.

Namun sebagai perwakilan dari emiten se-Indonesia, Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat menyatakan  undang-undang ini sudah harus lebih dilengkapi melihat perkembangan produk, investor, dan mekanisme perdagangan.

“AEI sudah melakukan forum group discussion (FGD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali,” jelasnya.

Baca Juga: Ini alasan Indika Energy (INDY) tambah kepemilikan saham di perusahaan tambang emas

Samsul menjelaskan diskusi dengan OJK ini dimungkinkan lebih kepada proses perubahan UU OJK dalam hal memperkuat struktur hukum.

Menurut Samsul sudah ada peraturan yang telah diimplementasikan, hanya saja belum dikonkretkan  menjadi regulasi.  Nantinya peraturan ini akan dibawa ke UU OJK misalnya cara pengenaan sanksi kepada emiten yang melakukan pelanggaran. Kemudian mendetailkan pelanggaran oleh emiten.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×