Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memandang jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang lebih singkat selama pandemi Covid-19 sepatutnya dinormalkan kembali. Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan, hal ini diperlukan supaya pelaku pasar dapat bertransaksi lebih lama.
"Saya kira sudah waktunya jam perdagangan dikembalikan ke waktu normal karena mekanisme perdagangan sudah semua mekanis dan computerized sehingga dapat diakses secara remote," tutur Samsul kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).
Sebagaimana diketahui, BEI mempersingkat jam perdagangan selama 90 menit tiap harinya sejak Senin, 30 Maret 2020. Waktu perdagangan sesi I berkurang 30 menit menjadi 09.00 WIB-11.30 WIB, dari sebelumnya 09.00 WIB-12.00 WIB. Sementara itu, sesi II tetap dimulai dari pukul 13.30 WIB, namun ditutup lebih cepat 60 menit menjadi 15.00 WIB setiap harinya.
Baca Juga: IHSG turun 0,43% ke 5.031 pada Jumat (10/7), saham BBCA, BBRI diborong asing
Memang, kebijakan ini mengikuti waktu operasional Bank Indonesia (BI) dalam penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran uang maupun surat berharga yang juga lebih singkat. Jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) berubah dari awalnya 06.30 WIB-17.00 WIB menjadi hanya sampai 15.30 WIB.
Oleh karena itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, pengembalian jam perdagangan BEI seperti semula harus menunggu jam kliring BI kembal normal. "Belum bisa normal kalau jam kliring belum dinormalkan," ucap Laksono kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).
Meskipun begitu, Laksono mengatakan, saat ini BEI secara internal dan bersama dengan OJK tengah membahas pelonggaran aturan-aturan perdagangan yang diperketat selama pandemi. Contohnya, daftar efek pra-pembukaan perdagangan serta daftar efek marjin dan efek jaminan.
Baca Juga: Sejumlah emiten berpotensi didepak, begini upaya BEI melindungi investor
Sebagai pengingat, BEI juga melarang short selling untuk sementara waktu, memberlakukan asymmetric auto-rejection dengan batas auto-rejection bawah (ARB) 7%, hingga penghentian perdagangan (trading halt) selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%.
Sayangnya, keinginan AEI agar jam perdagangan dinormalkan kembali belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik hingga 31 Juli 2020, dari sebelumnya berakhir pada 15 Juli 2020.
Berdasarkan siaran pers BI, Jumat (10/7), Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan OJK dan pelaku industri keuangan," kata dia dalam siaran pers. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Musim bagi dividen, pilih saham pembagi dividen yang layak koleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News