kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah emiten berpotensi didepak, begini upaya BEI melindungi investor


Jumat, 10 Juli 2020 / 13:49 WIB
Sejumlah emiten berpotensi didepak, begini upaya BEI melindungi investor
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan penutup wajah melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (3/7). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Jum'at (03/07). Pada pukul 16.00 WI


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham dalam waktu yang cukup lama, sehingga sejumlah saham tersebut berpotensi didepak dari pasar modal.

Misalnya saja saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Suspensi saham-saham tersebut sudah hampir atau melebihi masa maksimal suspensi 24 bulan. Saham CKRA telah melewati suspensi 24 bulan pada tanggal 4 Juni 2020 silam, kemudian saham AIMS akan mencapai suspensi 24 bulan pada 29 Oktober 2020, saham SUGI sudah melewati suspensi 24 bulan pada 1 Juli 2020, dan AISA mencapai suspensi 24 bulan pada 5 Juli yang lalu.

Baca Juga: Turun signifikan, saham Arkha Jayanti Persada (AKRA) kena suspensi

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini BEI tengah memantau sejumlah perusahaan yang memiliki potensi untuk didelisting dari Bursa Efek Indonesia.

"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh management Perusahaan Tercatat termasuk CKRA, AIMS, dan SUGI," ujarnya pada wartawan Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan, beraturan Peraturan Bursa Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami satu kondisi yaitu saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga: Agar suspensi dicabut, AISA siap penuhi syarat akhir dari BEI

Dalam upaya perlindungan investor, sambung Nyoman, Bursa juga senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta Keterbukaan Informasi secara berkala kepada Perusahaan Tercatat (Perseroan) yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana Perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan sustainability Perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.

"Bursa juga senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan sustainability organisasi," paparnya.

Ia bilang, pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×