kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada POJK Perintah Tertulis, Begini Harapan Pelaku Industri Pasar Modal


Kamis, 27 Oktober 2022 / 20:10 WIB
Ada POJK Perintah Tertulis, Begini Harapan Pelaku Industri Pasar Modal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. Adapun aturan ini diterbitkan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan. 

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis diartikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.

Dengan begitu, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan dapat terpenuhi. 

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

Direktur Humas OJK Darmansyah bilang pihaknya meyakini dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Perintah Tertulis ini dapat dikenakan pada lembaga jasa keuangan (LJK) yang bergerak sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tak hanya LJK, OJK juga bisa mengirimkan Perintah Tertulis pada Pihak Tertentu, yang meliputi pihak utama, pihak yang memiliki hubungan dengan LJK dan emiten atau perusahaan publik.

Nantinya LJK maupun Pihak Tertentu yang sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dapat dikenai sanksi, yang tertuang dalam dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK,” kata Darmansyah, Rabu (26/10).

Pengawasan Lebih Diperketat

Senior Vice President Head of Retail Product Research & Distribution Division, Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi menjelaskan sebagai pelaku pasar modal, pihaknya mendorong segala upaya dalam rangka perbaikan untuk industri ini.

Namun yang menjadi perhatian pihaknya adalah bagaimana standarisasi dalam penerapan peraturan tersebut. Dia berahapkan POJK 18/2022 ini dapat diterapkan secara objektif. 

"Kami mengharapkan dari peraturan POJK 18 ini dapat diterapkan secara objektif dengan standarisasi yang sangat jelas," kata Reza saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/10). 

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Sementara itu, Direktur Infovesta Utama Parto Kawito mencermati pelaku jasa keuangan berusaha mematuhi hukum termasuk instruksi ataupun perintah tertulis dari OJK. 

Dia bercerita saat bekerja di sekuritas, setelah dilakukan pihaknya akan melaporkan hasil pelaksanaan.

Berkaca dari berbagai aturan yang sudah diterbitkan oleh pihak otoritas, Parto menilai peraturannya sudah efektif, tapi masih perlu ditingkatkan dari pengawasannya. 

"Pengawasannya yang perlu lebih intens, terbuka terhadap masukan dan antisipatif," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×