kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Ada kebocoran ekspor timah RI 1.500 ton per tahun


Senin, 19 September 2016 / 20:24 WIB
Ada kebocoran ekspor timah RI 1.500 ton per tahun


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) menduga, ada kebocoran ekspor timah domestik sebesar 1.000 ton hingga 1.500 ton setiap tahun.

Jabin Sufianto, Ketua Umum AETI mengakui, pihaknya belum memiliki data akurat jalur gelap ekspor timah di Indonesia. Namun, kecurigaan tersebut bersumber dari data ekspor domestik yang belum sesuai dengan data impor milik negara lain.

Misalnya Malaysia yang menyebutkan bahwa mereka masih menerima pasokan pasir timah dari Indonesia. Pada tahun 2015, China juga merilis data impor pasir timah dari Indonesia sebesar 19,5 ton. Padahal sejak tahun 2007, ekspor jenis pasir timah sudah dilarang.

Oleh karena itu, Jabin menyarankan pemerintah untuk merevisi peraturan ekspor mineral. "Sayangnya hanya diatur dagangnya melalui ICDX. Tapi tidak dicek apakah pengiriman apakah sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum," jelasnya.

Jabin juga merekomendasikan pemerintah untuk mengatur perdagangan produk turunan timah, bukan hanya jenis pasir timah.

Menurut Jabin, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Semisal pelarangan penggunaan alat berat dalam menambang. Serta pembatasan tambang maksimal 25 meter.

"Sekarang cadangan itu sudah lebih dalam dari 25 meter. Kalau pelarangan menggunakan alat berat, bisa bahaya dan mau kapan sampai lokasi cadangan mineral," terangnya. Sebagian cadangan timah kini juga tidak terletak di daerah aliran sungai lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×