kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin


Kamis, 18 Juni 2020 / 07:41 WIB
Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin
ILUSTRASI. Sejumlah penambang inkonvensional mencuci pasir timah di atas sakan di kawasan Bemban 12, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (26/9/2013).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) saat ini akan membereskan masalah kepemilikan saham 25% di tambang timah milik PT Koba Tin yang sudah diputus kontrak oleh pemerintah tahun 2013 lalu.

Sebagai informasi, Koba Tin dikendalikan oleh Malaysia Smelting Group dengan kepemilikan saham sebesar 75%. Sedangkan Timah memiliki 25% saham.

Baca Juga: ESDM sulit melelang lahan Koba Tin

Kontrak karya Koba Tin mencakup areal pertambangan seluas 41.510 hektare (ha). Kontrak karya Koba Tin berlangsung sejak 16 Oktober 1971 dan telah berakhir pada Maret 2013.

Direktur Keuangan TINS Wibisono menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus mencari manajemen Koba Tin. "Saya mau temui mereka, saya mau selesaikan masalah ini. Kok saya dengar mereka sudah pailit?" kata dia, Rabu (17/6).

Dia menjelaskan, saat ini aset-aset Koba Tin masih utuh, dari kapal sampai smelter. Bahkan kalau ditaksir asetnya masih miliaran. "Kalau smelter itu digembok saja, kapal masih ada," imbuh Wibisono.

Mengutip TribunNews Riau, memang pada tahun 2013 saat kontraknya diputus oleh pemerintah, Koba Tin langsung mengajukan pailit. Bahkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Zamhari mengaku mendapat kabar tidak sedap terkait dengan beredarnya isu bahwa PT Koba Tin mengajukan pailit.

Hal itu dilakukan guna mengakali agar perusahaan pertambangan tersebut, tidak dikenai kewajiban membayar pesangon para karyawan, maupun hutang terhadap mitra kerjanya.

Sebagai informasi, Koba Tin sampai saat ini belum diputuskan sebagai wilayah pencadangan negara, Kementerian ESDM baru sebatas meminta Koba Tin melakukan reklamasi paska tambang. Mereka sudah menyerahkan uang jaminan reklamasi ke Kementerian ESDM sebesar US$ 1,8 juta.

Baca Juga: ESDM belum siap lelang lahan Koba Tin

Namun, hingga saat ini kabar Koba Tin tidak jelas lagi. Sedangkan TINS sebagai pemegang saham 25% juga menunggu kabar penyelesaian masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×