kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ada gagal bayar, Phintraco Securities disuspensi


Jumat, 12 Agustus 2016 / 20:18 WIB


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan (suspensi) PT Phintraco Securities sejak sesi II perdagangan Jumat (12/8).

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, suspensi ini disebabkan adanya gagal bayar kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Gagal bayar adalah tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban Anggota Bursa (AB) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Alpino menjelaskan, gagal bayar bisa saja terjadi jika broker tidak melakukan standard operating procedure (SOP) dengan memastikan kesiapan dana nasabah.

Seperti diketahui, ada beberapa syarat umum bagi investor yang melakukan transaksi saham di bursa. Investor jual harus memiliki barang atau saham yang akan dijual dan investor beli harus memiliki uang sebesar nilai pembelian yang akan dilakukan. Prasyarat ini harus dipastikan oleh broker yang menjadi perantara transaksi.

Risiko gagal bayar, bisa terjadi pada investor yang tidak punya kecukupan dana untuk membeli saham. Sehingga saat kliring jatuh tempo, investor tidak mampu membayar saham yang sudah dibelinya.

"Pada saat settlement T+3, nasabah belum membayar, ini akan menjadi urusan anggota bursa yang bersangkutan. AB harus memastikan kecukupan dana nasabahnya. Kalau ada ketidakcocokan tersebut, berarti ada standar yang tidak dilakukan," ujar Alpino kepada KONTAN, Jumat (12/8).

BEI pun akan melakukan pemeriksaan terhadap sekuritas yang bersangkutan. Jika permasalahan sudah diatasi, misal pembayaran sudah dilakukan nasabah, maka suspensi terhadap broker berkode AT ini bisa dibuka lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×