kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Ada enam obligasi korporasi baru pada Maret ini, seperti apa prospeknya?


Kamis, 19 Maret 2020 / 20:38 WIB
Ada enam obligasi korporasi baru pada Maret ini, seperti apa prospeknya?
ILUSTRASI. Obligasi. KONTAN/Baihaki/9/8/2016


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Memang agak rendah bila dibandingkan tahun lalu karena 2019 corporate bonds rally terus dan selalu oversubscribed.Tahun ini agak turun karena market sudah expect ada koreksi dan ternyata terbukti,” papar Dimas.

Sementara Fikri menilai prospek permintaan obligasi secara rasional semestinya masih sangat besar. Hal ini seiring dengan yield dan harga yang kompetitif, pilihan aset class lain yang terbatas, serta demand dari institusi dalam negeri masih cukup baik.

Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial targetkan penerbitkan obligasi Rp 10 triliun tahun ini

Meski dari sisi permintaan terhadap obligasi dinilai Fikri masih besar, risiko yang membayangi pasar obligasi juga dinilai cukup besar. Fikri menyebut setidaknya terdapat dua risiko yang tengah membayangi pasar obligasi.

“Demand dari investor luar negeri yang terus berkurang. Ditambah lagi kemungkinan investor yang lebih selektif dalam memilih surat utang korporasi,” sebut Fikri.

Sebagai informasi tambahan, dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Gubernur BI Perry Wijoyo menyebut sejak Januari hingga akhir Februari 2020, aliran dana asing yang masuk hingga US$ 5 miliar. Namun, dari Februari hingga 17 Maret 2020, dana asing yang masuk ke Indonesia hanya tersisa US$ 360 juta.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×